Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mengatakan, hukum International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sedang dibahas, tak melulu ihwal pemerintah.
Menurut mereka, kepentingan operator seluler dan masyarakat juga perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan regulasi yang dibentuk untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.
"Ada kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dengan mencegah ponsel ilegal atau BM," kata Ketua ATSI Ririek Adriansyah ditemui di Selular Congress 2019, Jakarta, Senin (15/7/2019).
"Tapi, ada stakeholder lain, ialah masyarakat, kemudian operator. Mungkin perlu secara komprehensif dianalisa, denah mana yang paling elok yang nantinya sanggup dimaksimalkan, tidak hanya negara tapi juga masyarakat, terutama industri telko," tuturnya.
Di samping itu semua, operator seluler yang tergabung dalam ATSI menyerupai disampaikan oleh Ririek, mendukung upaya pemerintah ini.
"Ya, kita mendukung perjuangan dari pemerintah," kata Direktur Utama Telkom ini.
Sejauh ini, tiga pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggodok hukum IMEI.
Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan peraturan menteri di masing-masing kementerian. Untuk implementasi, sebelumnya Kominfo menyebutkan hal itu masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait, menyerupai operator seluler.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]