Akhir-akhir ini berita tentang Netflix diblokir santer terdengar. Netflix sendiri merupakan layanan streaming film yang berasal dari California, Amerika. Setelah memutuskan akan hadir di Indonesia tepatnya pada tanggal 6 Januari 2016, Netflix langsung menuai kontroversi. Mulai tanggal 27 Januari 2016, Telkom resmi memblokir Netflix. Tidak tanggung-tanggung semua layanan internet Telkom mulai dari IndiHome, Telkomsel dan Wifi.id memblokir layanan streaming film ini.
Alasan mengapa Netflix diblokir di Indonesia merupakan sebab konten di dalamnya yang dianggap tak lulus sensor (berbau pornografi). Sebagaimana kita ketahui, Telkom merupakan ISP yang sangat anti dengan konten berbau 'pornografi' dan SARA. "Kami Telkom Group proaktif memblokir Netflix sampai mereka memenuhi regulasi dan ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia", ungkap Alex J Sinaga selaku CEO Telkom.
Lalu, apa saja sebenarnya regulasi dan ketentuan yang harus dipenuhi pihak Netflix?
Pengaturan Kepentingan Masyarakat
Menurut Rudiantara, pria yang akrab dipanggil chief RA ini meminta pada pihak Netflix agar memperhatikan konten yang disaapabilan serta harus patuh terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.Netflix juga diharapkan dapat memproteksi mana film yang layak ditonton semua umur dan mana film yang merupakan tontonan dewasa. Karena memang film-film yang disediakan Netflix sangat kaya dan tak semuanya layak ditonton, terutama untuk anak yang masih di bawah umur.
Proteksi Konten Film
Menanggapi apa yang disampaikan chief RA, Netflix mengatakan bahwa mereka punya cara tersendiri dalam mengatur konten yang disediakan untuk pengguna dengan fitur Parental Controls. Fitur ini akan membagi film dalam sedikit kategori sesuai umur (little kids, older kids, teens, adults) yang dapat diatur melalui profil pengguna.Harus Punya Kantor di Indonesia
Untuk beroperasi di Indonesia, Netflix juga diharuskan terdapat kantor sendiri di Indonesia. Selain itu, setiap transaksi yang dilakukan Netflix di Indonesia juga akan dikenai pajak. Pajak yang dikenakan sendiri merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Menurut kamu sendiri bagaimana?