Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok hukum pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut diharuskan pemasangan (pairing) antara International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas ponsel dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) yang dikenal dengan sebutan nomor ponsel.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto menjelaskan hukum IMEI sejauh ini terus digodok.
"Iya, 17 Agustus kita merdeka dari handphone black market. (17 Agustus) tandatangan bersama rencananya ya. Kita sudah siapin nih, kerja keras," ucapnya
Setelah ditandatangani pihak terkait, maka hukum tersebut resmi dinyatakan berlaku. Kendati begitu, ponsel BM yang sudah terlajur beredar dan digunakan masyarakat, tidak eksklusif dimatikan.
"Nggak langsung. Ada tenggat waktunya, kita nggak semena-mena, hati-hati. (Pada akibatnya nggak dapat digunakan) iya, maksudnya yang nggak resmi, jika yang resmi ada TKDN-nya nggak apa-apa," tutur Janu.
Baca juga: Cara Cek Status IMEI Ponsel di Kemenperin |
Kemenperin menyebutkan peredaran ponsel ketika ini dapat mencapai 50-60 juta unit dan itu tercatat. Sementara yang ilegal, tentunya tidak tercatat, sehingga pemerintah tidak mengetahui berapa jumlah pastinya.
"Kira-kira 600 ribu unit per bulan. Kira-kira loh," ucapnya.
Jalur-jalur ponsel BM masuk ke Indonesia melalui banyak pintu, salah satunya dari Singapura yang diyakini cukup mendominasi.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]