Aktifkan Nomor Dan Ponsel Nanti Tak Dapat Sembarangan Lagi

July 04, 2019
Ilustrasi ponsel. Foto: istockIlustrasi ponsel. Foto: istock

Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan terbaru terkait pemakaian ponsel di Indonesia. Nantinya, masyarakat diharuskan memasangkan antara IMEI ponsel dengan nomor MSISDN atau nomor telepon bila ingin berkomunikasi melalui perangkat.

Ada tiga kementerian yang menggodok hukum tersebut, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

"Ponsel kan ada IMEI ibarat 'STNK ponsel'. Kemudian, MSISDN itu 'STNK SIM card-nya'. Dua itu harus berpasangan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa (2/7/2019).



Sampai ketika ini Indonesia memang belum menerapkan kebijakan tersebut. Berbanding terbalik di mana di luar negeri justru semenjak awal diwajibkan pemasangan IMEI ponsel dengan nomor telepon.

Rudiantara menjelaskan bahwa dulu ada kebijakan biar pertumbuhan industri seluler cepat, maka orang-orang dapat beli ponsel dan beli SIM card di daerah mana saja, sehingga pertumbuhannya signifikan.

"Kalau di negara lain sedari awal sudah dipasangkan alasannya yaitu distribusinya dikontrol. Distribusi jualan tata niaga dari ponsel itu sendiri. Sekarang sudah saatnya. Mengapa? alasannya yaitu untuk kepentingan masyarakat," kata Menkominfo.



"Misalkan, ada yang hilang ponselnya, SIM card-nya dapat dimatikan tidak dapat digunakan oleh orang. Tapi ponselnya ke mana? hilang kan. Sekarang dapat dinonaktifkan alasannya yaitu bila ponsel hilang tadi, ada yang curi misalkan, dapat dijual lagi kemana-mana, kini bila dipasangkan tidak bisa," tuturnya.

Selain itu benefit dari regulasi ini berdasarkan Menkominfo juga berdampak pada tata niaga lebih bagus. Artinya, ponsel black market (BM) yang dari sisi pajak tidak bagus, dapat lebih bagus.

"Kebijakan ini Insya Allah akan dikeluarkan bulan Agustus, dua bulan setengah lagi lah. Ini gres kebijakan. Implementasinya dilakukan secara bertahap. Artinya apa? nantinya kita tidak dapat lagi membawa, membeli ponsel di luar negeri. Suka-suka diaktifkan memakai SIM card operator manapun di Indonesia. Tentu, pengecualian-pengecualian masih ada," pungkasnya.

Simak Video "Menkominfo Ungkap Pentingnya Literasi Digital"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments