Aturan Imei Ponsel Berlaku, Kemenperin: Bukan Kiamat

July 12, 2019
Ilustrasi. Foto: Julian Chokkattu/Digital TrendsIlustrasi. Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends

Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan pemerintah yang tengah merumuskan hukum validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku pada 17 Agustus mendatang. Regulasi ini dibentuk untuk mematikan peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) yang merugikan negara dan industri dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan masyarakat tak perlu khawatir dengan hukum IMEI yang akan diterapkan bulan depan ini.

"Gambarannya nggak ada doomsday lah, bukan kiamat, enggak, damai saja, orang pada takut, resah. Jadi, orang tuh nggak beli black market dulu, itu saja poinnya alasannya yakni duitnya nggak masuk ke negara. Itu bukan buat saya, tapi itu buat APBN," ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, ditemui di kantornya Gedung Kemenperin, Jakarta.



Selain itu juga untuk memperbaiki tata niaga ponsel dan menekan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air, serta hukum IMEI memungkinkan pula mencegah pencurian ponsel.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone alasannya yakni gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air ini dapat mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya. Perhitungan tersebut diketahui melalui kalau dalam setahun ada 45 juta unit smartphone yang dipasarkan di Indonesia 20% atau 9 juta di antaranya yakni ponsel BM.

Angka tersebut tak jauh berbeda dengan asumsi dari Kemenperin yang menyampaikan ada sekitar 10 juta unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia.

Aturan IMEI Berlaku, Kemenperin: Nggak Ada Hari KiamatFoto: Agus Tri Haryanto/detikINET


Sementara itu Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin menyampaikan hukum IMEI sesungguhnya sudah jadi.

Namun sebelum diberlakukan, regulasi tersebut digodok dulu oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta pihak-pihak terkait.



"Ya, bahwasanya progresnya sedang berjalan. Yang pasti, mudah-mudahan tanggal 17 Agustus kita akan tandatangan. Kalau persennya, ya, sudah 50% lebih. Sebenarnya sudah jadi, tapi harus kami bahas nih dengan Kominfo, dengan operator bagaimana, oke atau tidak," kata laki-laki yang disapa Najam ini.

Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments