Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan hukum pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Untuk diketahui IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Jika suatu ponsel mempunyai slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dipunyai perangkat tersebut. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.
Kemenperin telah mengumpulkan semua IMEI dari ponsel yang resmi dalam database. Mereka pun telah membuatkan sistem identifikasi ponsel ilegal yang diberi nama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).
Saat ini Kemenperin tinggal menunggu data data MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi ponsel ilegal ketika konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM. Selayaknua IMEI, MSISDN ialah nomor identitas SIM Card.
Nantinya operator seluler tinggal memasang aplikasi di sistemnya. Ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, seketika aplikasi akan memindai nomor IMEI perangkat. Sistem akan mengecek keabsahan IMEI tersebut ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus.
Aturan mengenai pemblokiran ini sendiri dibutuhkan berlaku pada 17 Agustus mendatang. Namun sembari menunggu, masyarakat dapat melaksanakan pengecekan IMEI ponselnya, apakah terdaftar di database Kemenperin.
Cara pengecekannya cukup gampang. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan IMEI Ponsel
Foto: techadvisor |
Kamu dapat menekan *#06# di ponsel. Seketika nomor IMEI akan tampil.
Bila tidak, kau dapat melaksanakan pengecekan di bab pengaturan ponsel. Biasanya tertera di bab About Phone.
Bisa juga melihat isyarat IMEI pada kotak kemasan ponsel.
2. Akses situs www.kemenperin.go.id/imei
3. Masukan isyarat IMEI pada bab yang telah disediakan
4. Setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET |
Nah kalau tidak, ada dua kemungkinan. Pertama, kalau kau membeli ponselnya secara resmi, dapat jadi IMEI belum masuk di database Kemenperin. Kedua, ponsel kau memang ilegal atau berstatus ponsel black market (BM).
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]