Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan hukum International Mobile Equipment Identity (IMEI), terkait perjuangan memerangi ponsel BM, belum tentu berlaku pada 17 Agustus nanti. Rencananya peraturan menteri (permen) gres diteken di tanggal itu.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail menuturkan, hukum IMEI berencana dikeluarkan pemerintah pada bulan Agustus alasannya ialah ingin berdekatan dengan momentum hari kemerdekaan Indonesia.
"Kalau 17 Agustus itu hari libur, barangkali bergeser-geser. Maunya mendekatkan dengan hari kemerdekaan RI. Itu hanya mencari momentum saja. Bisa bergeser, mungkin maju atau mundur itu mungkin terjadi," kata Ismail di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
"Nah, rencananya di bulan Agustus itu diterbitkan tiga peraturan menteri, yaitu peraturan menteri kominfo, peraturan menteri perindustrian, dan peraturan menteri perdagangan. Tapi ini bukan SKB tiga menteri, tapi masing-masing menteri menandatangani peraturan menteri sesuai lingkup dan tugas," tuturnya.
Ismail menyampaikan ketiga kementerian di atas ini terus melaksanakan harmonisasi sebelum menerapkan regulasi tersebut. Ia juga memaparkan tujuh hal yang mesti dibereskan terkait nasib ponsel black market (BM) itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kapan berlakunya isi peraturan menteri-menteri yang ditandatangani itu? Sesungguhnya tanggal berlakunya itu belum diputuskan, alasannya ialah apa? sedang persiapan pengecekan simpulan tanggal di Agustus itu, alasannya ialah ada tujuh hal yang masih harus diselesaikan mulai berlakunya," sebutnya.
Tujuh hal yang dimaksud Ismail di antaranya kesiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Sebelumnya Kemenperin sempat menyebutnya dengan Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA), yang sama-sama satu sistem dari Qualcomm.
"Nama sistemnya masih sementara, teman-teman mengusulkan namanya SIBINA," ucapnya.
Hal lain yang jadi perhatian ialah database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM, dan SOP Kementerian Kominfo, Kemen Perindustrian (Kemenperin), Kemendag (Kementerian Perdagangan), dan operator seluler.
"Tujuh hal ini yang kini dikerjakan sehingga nanti tanggal pemberlakuan dari peraturan menteri itu ditetepkan sesudah tujuh hal ini siap. Kapan siapnya? Mohon jangan tanya kini alasannya ialah saya belum tahu juga tapi kita bekerja keras. Semakin cepat, semakin baik," ungkap Ismail.
"Saya bilang tanggal 17 Agustus itu ialah tanggal peraturan menteri ditandatangani. Masalahnya berlakunya, mulai start berlakunya, masih menunggu menteri dengan mempertimbangkan tujuh hal ini," pungkasnya.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]