Kedudukan peraturan aturan sanggup dibagi menjadi 6 tingkatan, dimana yang tertinggi merupakan Undang-Undang Dasar 1945, UU, PP, Perpres/Kepres, Permen, dan Perda.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, merupakan aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959 (wikipedia).
2. Undang-Undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden[1]. Undang-undang terdapat kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang sanggup pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan kekerabatan di antara keduanya (wikipedia).
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) merupakan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah merupakan bahan untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang berdasarkan hierarkinya tak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang (wikipedia).
4. Peraturan Presiden / Keputusan Presiden
Peraturan Presiden disingkat Perpres merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden merupakan bahan yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau bahan untuk melakukan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Menteri
Pereturan menteri merupakan peraturan yang dibuat oleh menteri dimana peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan manajemen atau kepentingan prosedural lainnya.
6. Peraturan Daerah
perda merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). perda terdiri atas: perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota (wikipedia).