Lihat juga : Jenis-Jenis Tes Psikotes dan Tujuannya Masing-Masing (PANDUAN)
Peraturan Menteri ini menjawab kegelisahan para peserta seleksi CPNS kemarin yang sangat kaya tak lulus dalam batas minimal angka passing grade. Sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan PERMEN tersebut bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sesampai kemudian mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sesampai kemudian berpotensi tak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Jadi, bagi peserta seleksi CPNS yang belum memenuhi nilai ambang batas masih terdapat harapan untuk dapat melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat yang sebagaimana termuat dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 ini.
Lihat juga : Tips dan Trik Menjawab Soal Tes CPNS Dengan Mudah
Pada PERMEN tersebut diterangkan bahwa peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti ke tahapan berikut yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan kriteria sebagai berikut :
1. Peserta tes CPNS yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019
2. Peserta yang tak lulus nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) namun terdapat peringkat terbaik angka kumulatif pada nilai SKD
Adapun pada pasal 3 telah diterangkan secara terperinci tentang peringkat-peringat angka kumulatif hasil nilai SKD sebagai berikut :
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Lihat juga : Contoh Soal Bahasa Indonesia Tes CPNS 2019 Lengkap Kunci Jawaban dan Penterangannya
Namun ada pertimbangan juga dapat untuk memenuhi nilai kumulatif yaitu tak ada peserta seleksi SKD yang memenuhi nilai ambang batas pada kebutuhan formasi yang telah disiapkan pada kuota yang dipilih dan belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhijumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019
Untuk lebih terang dan anda dapat lebih memahami tentang PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2019 silahkan download filenya pada link di bawah ini