Cara menghitung pajak penghasilan karyawan gres mulai bekerja pada tahun pertengahan tahun berjalan akan tenamun sudah ada kewajiban pajak subyektif sebagai subyek pajak dalam negeri semenjak awal tahun.
Contoh Pegawai gres yang mulai bekerja pada pertengahan tahun berjalan dan sudah terdapat kewajiban pajak subyektif merupakan.
Bagus merupakan seorang mahasiswa yang gres lulus pada bulan Juli dan mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai tetap pada bulan September 2019. Bagus telah menjadi wajib pajak dalam negeri semenjak awal tahun 2019 (1 Januari 2019) lantaran wajib pajak dalam negeri di mulai pada dikala seseorang telah dilahirkan. Makara untuk menghitung penghasilan yang akan dikenai pajak hanya mengalikan dengan berapa kaya bulan pekerja tersebut bekerja.
BACA JUGA PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapatkan kenaikan gaji
Bagus (K/0) bekerja pada PT Harma pada bulan september 2019, dan manis mendapatkan honor sebulan sebesar Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000. Tentukan pajak yang harus dibayar dan pph terutang bagus?
Gaji | Rp 20.000.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 20.000.000 | |
Pengurangan | ||
a. Biaya jabatan | Rp 500.000 | |
b. Iuran pensiun 2*100.000 | Rp 75.000 | |
Penghasilan netto 1 bulan | Rp 19.425.000 | |
Penghasilan netto setahun (4*Rp 9.425.000) | Rp 77.700.000 | |
PTKP | ||
a. Wajib pajak | Rp 54.000.000 | |
b. Menikah | Rp 4.500.000 | |
Penghasilan kena pajak | Rp 19.200.000 | |
PPh pasal 21 terutang setahun | ||
5% * Rp 13.200.000 | Rp 960.000 | |
PPh yang harus dibayar bulan September Rp 960.000 / 4 | Rp 240.000 |
Cara menghitung PPh pasal 21 atas karyawan yang memiliki kewajiban pajak subyektif sebagai subyek pajak dalam negeri yang dimulai sesudah permulaan tahun dan mulai bekerja pada tahun berjalan.
Contoh karyawan yang gres terdapat pajak subyektif sesudah permulaan tahun merupakan
a. Karyawan pendatang dari luar negeri
b. Karyawan meninggal dunia
c. Karyawan meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.
Perbedaan antara pegawai tetap dimana pegawai gres terdapat kewajiban pajak subyektif dimulai sesudah tahun pajak berjalan merupakan perhitungan jumlah penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan harus Disetahunkan.
Contoh soal PPh 21 atas karyawan gres yang gres terdapat kewajiban pajak subyektif sesudah awal tahun. Biasanya soal ini ditandai dengan kata DATANG DI INDONESIA.
BACA JUGA PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
BACA JUGA PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
Chau (K/1) Merupakan salah satu karyawan yang direkrut oleh PT RAFINTERNE Tbk. Bekerja di Indonesia mulai 1 Oktober 2019 hingga 5 november 2023. Selama tahun 2019 hanya mendapatkan honor sebesar Rp 20.000.000 perbulan. Bagaimana cara menghitung pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya.
Gaji | Rp 20.000.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 20.000.000 | |
Pengurangan | ||
a. Biaya jabatan | Rp 500.000 | |
Penghasilan netto 1 bulan | Rp 19.500.000 | |
Penghasilan netto setahun (3* Rp 19.500.000) | Rp 58.500.000 | |
Penghasilan netto disetahunkan 12*58500000/3 | Rp 234.000.000 | |
PTKP | ||
a. Wajib pajak | Rp 54.000.000 | |
b. Menikah | Rp 4.500.000 | |
c. 1 Anak | Rp 4.500.000 | |
Penghasilan kena pajak | Rp 171.000.000 | |
PPh pasal 21 terutang setahun | ||
5% * Rp 50.000.000 | Rp 2.500.000 | |
15% * Rp 121.000.000 | Rp 18.150.000 | |
Rp 20.650.000 | ||
PPh pasal 21 terutang untuk tahun 2019 | ||
3/12*20.650.000 | Rp 5.162.500 | |
PPh pasal 21 terutang untuk bulan Oktober merupakan | ||
1/3*5.162.500 | Rp 1.720.833 |