Bagaimana Pengaruh Hukum Imei Ke Ponsel Bm Yang Sudah Beredar?

July 14, 2019
Foto: Atsushi Tomura/Getty ImagesFoto: Atsushi Tomura/Getty Images

Jakarta - Pemerintah menjelaskan nasib ponsel black market (BM) yang telah beredar dan digunakan masyarakat, bila hukum International Mobile Equipment Identity (IMEI) diberlakukan nanti.

Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang masih menggodok regulasi tersebut. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya.




Dipaparkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, seluruh ponsel yang pernah hidup dan memakai SIM Card maka otomatis terekam di operator seluler.

"Sekali Anda hidupkan, lalu sinkronisasi dengan jaringan operator, maka data IMEI itu otomatis terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna yang pakai ponsel itu datanya IMEI sudah ada di operator," kata Ismail.




Ponsel tersebut, baik dalam kondisi masih digunakan maupun tersimpan di laci tetapi sudah pernah diaktifkan dengan SIM card, itu pun sudah termasuk ke dalam database IMEI para penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air. Nantinya, data-data IMEI dari operator seluler tersebut disampaikan Kemenperin untuk dikonsolidasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

"Barangkali data dari operator akan beririsan dengan data TPP Impor dan TPP Produksi. Nanti akan disolidkan atau dirapikan," sebutnya.




"Ada juga barang itu tidak ada di data TPP Impor dan TPP Produksi, alasannya ialah itu ponsel BM, tetapi ada di operator, itu masuk juga. Jadi, semua pengguna sudah mempunyai ponsel dan sudah memakai berarti sudah tertampung database Sibina," sambung Ismail.

Bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur beli ponsel ilegal ini? Ismail memastikan adanya regulasi IMEI dibentuk dengan fokus ke masa mendatang.

"Seluruh ponsel yang sudah beredar, baik yang sudah digunakan maupun di toko-toko, itu tidak terpengaruh alasannya ialah hukum ini berlakunya ke depan, bukan berlaku ke belakang," pungkasnya.



Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments