Jakarta - Bagi para penjual ponsel, ada baiknya mengecek nomor IMEI ponsel yang sedang dijual. Sebab, bila dilego ketika hukum International Mobile Eqiupment Identity (IMEI) berlaku, maka perangkat tersebut dapat tidak terhubung dengan layanan operator seluler.
Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatikasi (Kominfo) Ismail menyampaikan bagi para pedagang kecil yang masih mempunyai stok ponsel belum laris terjual, diimbau untuk dilaporkan dulu ke Kementerian Perindustrian.
Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ini. Saat ini, aplikasi yang dimaksud belum dipublikasikan oleh pemerintah.
"Kita rencanakan. Para pedagang itu diberi kesempatan untuk melaporkan atau mungkin lebih teknisnya, para pedagang itu mengecek stoknya, apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian," tuturnya di Jakarta.
"Misalnya, ia punya 10 unit ponsel, ia periksa, ternyata delapannya sudah ada di Kementerian Perindustrian, barangkali di TPP Impor atau TPP Produksi, salah satu dari itu sudah kondusif yang berarti HP yang legal," lanjut Ismail.
Sementara, bila dua ponsel pedagang ini rupanya yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah, maka itu harus dilaporkan dulu.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET |
"Nanti dibuatkan aplikasi untuk memudahkan pedagang untuk melaporkan itu," sebut Dirjen SDPPI ini.
Lalu, apa perlakuannya untuk HP yang tidak terdaftar?
Ismail mengungkapkan pemerintah yang dalam hukum IMEI tengah digodok oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sedang mendiskusikan nasibnya.
"Ada beberapa opsi, dapat dipilih tapi bukan berarti diputuskan nanti menyerupai apa, contohnya dapat dijual tapi bayar pajak misalnya. Bagaimana cara bayarnya untuk memudahkan para pedagang atau misal tidak dibayar, didaftarkan saja, itu masih kami diskusikan," tutur Ismail.
Opsi-opsi tersebut dipertimbangkan oleh pemerintah biar nantinya hukum IMEI ini tidak berujung dengan kerugian bagi para penjual ponsel, khususnya para pedagang kecil yang tersebar di daerah-daerah.
Sejauh ini tiga kementerian ini masih menggodok regulasi IMEI. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya. Untuk implementasi, Ismail menyebut hal itu masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]