Jakarta - Peraturan aktivitas penerapan validasi database nomor identitas orisinil ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) ketika ini tengah difinalisasi. Tujuan dari aturan ini ialah untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia.
Finalisasi penyusunan peraturan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 ialah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto dalam keterangan yang diterima detikINET.
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi, sanggup melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai efek peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," ungkapnya.
Kontrol IMEI juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
"Dalam upaya mendukung aktivitas kontrol IMEI tersebut, diharapkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan menciptakan regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) biar sanggup berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator," terperinci Janu.
Janu menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari aneka macam pemangku kepentingan. Hal ini untuk sanggup diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid menurut ketentuan aturan yang berlaku.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, sanggup dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk menciptakan kebijakan sesuai dengan kewenanganya," imbuhnya. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pembinaan kepada pengelola.
Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut.
"Meningkatnya produksi ponsel di Indonesia, antara lain alasannya ialah penciptaan iklim perjuangan yang aman serta kebijakan hilirisasi dan pengoptimalan komponen lokal sehingga lebih banyak memberi nilai tambah," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan yang sama.
Kemenperin mencatat, pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai sebesar USD 3 miliar. Sedangkan, produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek lokal. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan mengurangi produk impor dan mendorong produtivitas di dalam negeri.
Hasilnya, pada 2014, impor ponsel mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, menjadi 60 juta unit. Sementara itu, produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7 juta unit. Kemudian, tahun 2015, produk impor merosot sampai 40 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 37 juta unit dengan nilai USD2,3 miliar. Sedangkan, produksi ponsel di dalam negeri semakin meningkat sebesar 700 persen dari tahun 2014, menjadi 50 juta unit untuk 23 merek lokal dan internasional.
Tahun 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dengan nilai USD775 juta. Untuk ponsel produksi dalam negeri meningkat sebesar 36 persen dari tahun 2015, menjadi 68 juta unit.
"Dan, tahun 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel di dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya ialah merek lokal," ungkap Menperin.
Kesebelas merek lokal tersebut, yaitu SPC, Evercoss, Elevate, Advan, Luna, Andromax, Polytron, Mito, Aldo, Axioo, dan Zyrex. Produk nasional ini telah mempunyai branding besar lengan berkuasa untuk pangsa pasar menengah ke bawah maupun kelas menengah ke atas
"Sebagai bangsa Indonesia, seharusnya kita patut besar hati terhadap produk ponsel yang dihasilkan industri dalam negeri," tegas Airlangga.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]