Kemenperin Jamin Hukum Imei Bukan Untuk Sadap Masyarakat

July 11, 2019
Ilustrasi. Foto: GettyImagesIlustrasi. Foto: GettyImages

Jakarta - Masyarakat diimbau tidak usah gundah dengan informasi penyadapan data langsung yang tersimpan di ponsel mereka, kalau hukum validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) diimplementasikan pada 17 Agustus mendatang.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan hukum validasi nomor IMEI tersebut tidak untuk tujuan demikian, melainkan regulasi tersebut diterapkan untuk menekan masuk dan beredarnya ponsel black market (BM) yang selama ini menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak perangkat tersebut.

"IMEI itu bukan buat menyadap, sistemnya beda lagi untuk menyadap. Kalau ini mesin pencatatan saja," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto di kantornya, Gedung Kemenperin, Jakarta.


Untuk diketahui, IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.

Jika suatu ponsel mempunyai slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dipunyai perangkat tersebut. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.

Janu menjelaskan dalam kasus tertentu, penyadapan sanggup dilakukan oleh pihak berwenang, menyerupai pengguna ponsel yang melaksanakan tindak korupsi. Dan konteks tersebut berbeda dengan hukum IMEI yang tengah dibentuk oleh pemerintah ketika ini.

Ditegaskan Janu, hukum IMEI dibentuk untuk melindungi konsumen dan industri di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.


Aturan IMEI ini juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

"Padahal, kira-kira satu tahun ada 10 juta unit ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Itu kira-kira ya, mungkin lebih, alasannya yakni kita pelabuhannya banyak," pungkasnya.


Kemenperin Jamin Aturan IMEI Bukan untuk Sadap Masyarakat


Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments