Blokir Ponsel Bm, Indonesia Berkaca Ke Negara Ini

July 11, 2019
Ilustrasi. Foto: GettyImagesIlustrasi. Foto: GettyImages

Jakarta - Pemerintah tengah menyusun peraturan validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran ponsel black market atau ponsel BM. Dalam mengimplementasikan hukum ini, Indonesia berkaca dari negara Pakistan.

"Kita kebetulan me-refer ke Pakistan alasannya yakni mereka registrasinya itu open," ungkap Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana ditemui di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Hadiyana menuturkan dalam sejarahnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat hibah, yaitu sebuah perangkat identifikasi pendaftaran dan pemblokiran IMEI. Dan alat yang dihibahkan itu sama dengan yang digunakan oleh Pakistan dalam memerangi ponsel BM di negaranya.


Sebelumnya, Qualcomm juga telah mengungkap mereka melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenperin untuk penggunaan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) semenjak 2017. Sistem tersebut diyakini sanggup membantu pemerintah dalam memberantas ponsel ilegal di Tanah Air.

"Karena sifatnya menyerupai itu (sama dengan Pakistan), makanya kami mencar ilmu dari Paksitan. Jadi, kita lihat negara mana saja yang pakai DIRBS, yang open dan regulasi diekspos di websitenya ada itu Pakistan. Kami coba pelajari," jelasnya.

Setelah melihat ada kesamaan dengan Pakistan, bukan serta-merta Indonesia memalsukan hukum di negara Asia Selatan itu. Pemerintah lebih menentukan mengadaptasinya, mengingat tentu ada perbedaan antara kedua negara ini.

"Kalau adopsi kan ditiru, jika disesuaikan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," pungkasnya.


Meski sudah memutuskan tanggal diberlakukan hukum IMEI, pemerintah hingga dikala ini masih merumuskan regulasi tersebut. Adapun tujuan dari hukum ini yakni untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia.

Finalisasi penyusunan peraturan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments