Seluk Beluk Hukum Imei, Pembasmi Ponsel Bm Dan Curian

July 15, 2019
Foto: Julian Chokkattu/Digital TrendsFoto: Julian Chokkattu/Digital Trends

Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebenarnya merumuskan hukum International Mobile Equipment Identitiy (IMEI). Upaya ini dilakukan untuk membasmi peredaran ponsel black market (BM) di Tanah Air.

Menurut Kemenperin ada 10 juta unit ponsel BM yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahunnya. Besarnya angka penyelundupan tersebut menciptakan negara kehilangan pendapatan dari pajak impor ponsel.


Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menuturkan baru-baru ada kasus penyelundupan ponsel ilegal di Palembang, di mana nilai transaksinya sanggup ditaksir Rp 6 miliar.

"Itu sekitar 6.000 ponsel. Padahal, kira-kira satu tahun ada 10 juta unit ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Itu kira-kira ya, mungkin lebih, alasannya ialah kita pelabuhannya banyak," ungkap Janu.

Menurut Janu adanya kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

Kontrol IMEI juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

"Jadi, sanggup melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai imbas peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," pungkas Janu.


Berlaku Agustus?

Aturan IMEI merupakan kelanjutan dari regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah diterapkan beberapa tahun. Diketahui, TKDN ini mewajibkan para produsen smartphone untuk menanamkan komponen lokal di perangkat mereka sebesar 30%. Aturan IMEI awalnya direncanakan ketok palu pada 17 Agustus nanti, mengambil momen peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia.

"Kalau 17 Agustus itu hari libur, barangkali bergeser-geser. Maunya mendekatkan dengan hari kemerdekaan RI. Itu hanya mencari momentum saja. Bisa bergeser, mungkin maju atau mundur itu mungkin terjadi," kata Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo.


Saat ini tiga kementerian di atas terus melaksanakan harmonisasi sebelum menerapkan regulasi tersebut. "Rencananya di bulan Agustus itu diterbitkan tiga peraturan menteri, yaitu peraturan menteri Kominfo, peraturan menteri perindustrian, dan peraturan menteri perdagangan. Tapi ini bukan SKB tiga menteri, tapi masing-masing menteri menandatangani peraturan menteri sesuai lingkup dan tugas," tuturnya.

Kendati peraturan menteri ditandatangani Agustus nanti, hukum IMEI belum tentu pribadi dijalankan hari itu juga.

"Saya bilang tanggal 17 Agustus itu ialah tanggal peraturan menteri ditandatangani. Masalahnya berlakunya, mulai start berlakunya, masih menunggu menteri dengan mempertimbangkan sejumlah hal," pungkas Ismail.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments