Atsi Ke Pemerintah: Hukum Imei Ponsel Jangan Bebani Operator

July 15, 2019
Ilustrasi. Foto: GettyImagesIlustrasi. Foto: GettyImages

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan semoga pemerintah yang tengah menggodok hukum International Mobile Equipment Identity (IMEI), tidak membebani operator seluler dalam menonaktifkan ponsel ilegal di masyarakat.

Diketahui bahwa operator seluler akan berada di ujung sebagai eksekutor dari diberlakukannya aturan IMEI. Operator seluler berperan untuk menonaktifkan jaringan di ponsel BM (black market), sehingga tidak terhubung dengan jaringan telekomunikasi lagi.

Adapun untuk menonaktifkan ponsel ilegal menurut database IMEI yang diberikan Kementerian Perindustrian, diperlukan peralatan khusus.


Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah menuturkan semoga hukum IMEI ini harus dilihat secara komprehensif sehingga tidak merugikan para penyelenggara telekomunikasi.

"Jangan hingga membebani industri secara berlebihan," ungkap ia ditemui di program Selular Congress 2019, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Ririek mengaku sudah ada pertemuan antara para operator seluler dengan pemerintah. Tetapi dalam kesempatan tersebut belum ditemukan titik temunya.

"Belum ada detailnya tapi poinnya ialah setiap operator siap mendukung hukum ini. (Aturan IMEI) perlu ada analisa komprehensif, termasuk melindungi kepentingan masyarakat. Ini yang harus dibicarakan," tutur mantan bos Telkomsel ini.

Sebelumnya, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan, operator seluler yang menjalankan fungsinya dalam menonaktifkan ponsel BM ketika hukum IMEI berlaku nanti, tidak diberi insentif.


Ismail menyampaikan jikalau para operator itu hanya dinilai taat kepada peraturan yang diterapkan pemerintah. Sementara, investasi dalam menonaktifkan ponsel ilegal juga dibebankan kepada operator.

"Mereka (operator seluler) kan berbisnis di sini, setiap bisnis itu ada lisensi hak dan kewajiban. Hak mereka mendapat bayaran dari pelanggan dan pula kewajiban dan ini (menonaktifkan ponsel BM) kewajiban mereka," tuturnya.

Simak Video "Badan Regulasi Telekomunikasi Tawarkan 3 Opsi Konsolidasi Frekuensi"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments