Jakarta -
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan skenario terbaru yang terjadi bagi turis ketika hukum International Mobile Eqiuipment Identity (IMEI) diberlakukan.
Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, turis yang berkujung ke Indonesia dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan memakai SIM Card asal negaranya.
"Turis-turis tiba ke Indonesia, beliau tidak memakai SIM Card lokal, ini tidak ada kaitannya dengan peraturan kita ini, sebab beliau berlaku dengan tarif roaming," ujar Ismail.
Apabila turis tersebut beralih dengan memakai SIM Card lokal, maka beliau tidak dapat menikmati layanan telekomunikasi dari operator seluler. Beda kasusnya, kalau orang ajaib itu mendaftarkan dulu ponsel mereka.
"(Daftarkan) pakai aplikasi, mendaftarkan mau berapa usang dan sebagainya, maka IMEI (ponsel turis) dikenali, sehingga nanti ketika pasang SIM Card lokal itu dapat digunakan," tuturnya.
Ismail juga menegaskan hukum IMEI ini diterapkan untuk ponsel yang telah beredar, baik yang sudah digunakan masyarakat maupun masih di toko-toko penjual. Seluruh ponsel yang pernah hidup dan memakai SIM Card, maka otomatis terekam di operator seluler.
"Sekali Anda hidupkan, kemudian sinkronisasi dengan jaringan operator, maka data IMEI itu otomatis terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna yang pakai ponsel itu datanya IMEI sudah ada di operator," kata Ismail.
Ponsel tersebut, baik dalam kondisi masih digunakan maupun tersimpan di laci tetapi sudah pernah diaktifkan dengan SIM card, itu pun sudah termasuk ke dalam database IMEI para penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air. Nantinya, data-data IMEI dari operator seluler tersebut disampaikan Kemenperin untuk dikonsolidasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, turis yang berkujung ke Indonesia dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan memakai SIM Card asal negaranya.
"Turis-turis tiba ke Indonesia, beliau tidak memakai SIM Card lokal, ini tidak ada kaitannya dengan peraturan kita ini, sebab beliau berlaku dengan tarif roaming," ujar Ismail.
Apabila turis tersebut beralih dengan memakai SIM Card lokal, maka beliau tidak dapat menikmati layanan telekomunikasi dari operator seluler. Beda kasusnya, kalau orang ajaib itu mendaftarkan dulu ponsel mereka.
"(Daftarkan) pakai aplikasi, mendaftarkan mau berapa usang dan sebagainya, maka IMEI (ponsel turis) dikenali, sehingga nanti ketika pasang SIM Card lokal itu dapat digunakan," tuturnya.
Ismail juga menegaskan hukum IMEI ini diterapkan untuk ponsel yang telah beredar, baik yang sudah digunakan masyarakat maupun masih di toko-toko penjual. Seluruh ponsel yang pernah hidup dan memakai SIM Card, maka otomatis terekam di operator seluler.
"Sekali Anda hidupkan, kemudian sinkronisasi dengan jaringan operator, maka data IMEI itu otomatis terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna yang pakai ponsel itu datanya IMEI sudah ada di operator," kata Ismail.
Ponsel tersebut, baik dalam kondisi masih digunakan maupun tersimpan di laci tetapi sudah pernah diaktifkan dengan SIM card, itu pun sudah termasuk ke dalam database IMEI para penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air. Nantinya, data-data IMEI dari operator seluler tersebut disampaikan Kemenperin untuk dikonsolidasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]