Pengertian Desa (Arti Lengkap)

August 30, 2019
Menurut Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat aturan yang terdapat batas wilayah yang ber wenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2014. Desa terdiri atas desa dan desa adat. Penyebutan desa atau desa etika diubahsuaikan dengan penyebutan yang berlaku di tempat setempat (Pasal 6 Ayat 1 dan 2 UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa). 

Istilah desa, dusun, atau desi berasal dari bahasa Sansekerta, yang artinya tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran (Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984). Secara tradisional, istilah  ̳desa‘ terutama terdapat di Jawa dan Bali, sementara di Lombok lebih dikenal dengan dasan, di Sumatera Barat dengan nagari, dan kampong di Sumbawa, atau gampong di Aceh (I Gde Parimartha, 2013).

 Para hebat aturan di Indonesia mengajukan pandangan bahwa ada dua pembagian terstruktur mengenai pokok yang menimbulkan munculnya kelompok masyarakat desa, yakni: (1) prinsip korelasi kekerabatan, dan (2) prinsip korelasi tinggal bersahabat atau teritorial. Namun hebat antropologi Koentjaraningrat (tt) menambahkan bahwa masih ada dua prinsip korelasi yang lain, yakni: (3) prinsip tujuan khusus, yang tak disebabkan oleh korelasi kekerabatan, atau tinggal dekat, tenamun alasannya kebutuhan lain. Kebutuhan itu, contohnya alasannya adanya kepentingan yang berafiliasi dengan teknik pertanian (bertani). Prinsip lainnya sebagaimana disebutkan oleh I Gde Paramatha merupakan prinsip korelasi yang tiba dari atas (pemerintah), atau raja (I Gde Parimartha, 2013). 

Pada masa dahulu, sebenarnya batas-batas wilayah desa itu tak terang, maksudnya tak teratur menyerupai yang dibayarkan (ada batas pagar, atau sungai). Namun daerahnya itu sangat tergantung pada penduduk yang setia mendukungnya. Bisa saja penduduk yang setia berada jauh dari lingkungan desa intinya, sesampai lalu tampak batas desa itu tak teratur (I Gde Parimartha, 2013).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments