Sementara itu, berdasarkan Prof. Mr. R. Kranenburg, menyerupai dikutip Prof. Miriam Budiardjo, secara umum membedakan negara Federal dengan negara Kesatuan, khususnya ditinjau dari sudut aturan positif, yakni:
1. Negara bab suatu federasi terdapat “povoir constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi negara Federal, lagikan dalam negara kesatuan organisasi negara-negara bab (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
2. Dalam negara Federal, wewenang membentuk undang-undang sentra untuk mengatur hal-hal tertentu telah terang satu per satu dalam konstitusi federal, lagikan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang sentra ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenag pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang sentra tersebut.
Dalam buku Federal Goverment, K.C. Wheare menyampaikan bahwa prinsip negara Federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sesampai lalu pemerintah Federal dan pemerintah negara bab dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal relasi luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian; lagikan soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bab contohnya bebas dari campur tangan dari pemerintah Federal.
Berikut ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :
1. Pembagian kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal merupakan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bab terdapat kekuatan menjalankan aturan sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal terdapat kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Disedikit Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, lagikan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan disedikit Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian kedaulatan
Ahli aturan menyerupai AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tak sanggup dibagi, namun sanggup dilokasikan.tenamun ini tak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik sentra dan daerah. Disana tak ada satu kedaulatan, namun kaya kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang merupakan keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tak eksklusif bahwa hukum-hukum dibentuk untuk autoritas didalam Negara dan cukup menunjukan ultra Vires apabila terjadi konflik dengan undang- undang.
4. Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan sentra dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan sedikit kekuasaan menyerupai mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan menetapkan konflik yurisdiksi diantara sentra dan daerah.