Hai sobat Heripedia, Apakah kalian sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau malah belum cukup umur untuk memilikinya. KTP sekarang sudah mempunyai teknologi modern atau yang dikenal sebagai e-KTP. Salah satu tanda identitas penduduk yang wajib dimiliki oleh setiap warga dinegara tersebut ketika sudah berumur 17 tahun. Sebenarnya cara dan Syarat membuat e-KTP sudah banyak dibahas oleh blogger sebelumnya namun kali ini akan saya bahas cara membuat e-KTP di Grobogan Tanpa Surat Pengantar.
Dulu KTP sebelum berpindah ke e-KTP mempunyai jangka waktu kadaluwarsa. Kurang lebih selama 5 tahun sekali harus diperbarui data kependudukan tersebut. Namun setelah mengalami perubahan ke e-KTP kartu tanda identitas tersebut berlaku hingga seumur hidup kalian.
Untuk kalian yang baru menginjak usia 17 tahun sudah diwajibkan untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP/e-KTP). Namun jika kalian kesulitan bagaimana sih cara membuat e-KTP? Tenang saja dibawah ini saya sudah merangkum langkah - langkah membuat e-KTP dari awal hingga selesai.
Cara dan Syarat membuat e-KTP
Berikut ini merupakan langkah - langkah pembuatan e-KTP bagi kalian yang belum tau atau baru ingin membuat e-KTP wajib menyimak tutorial berikut ini1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Sudah berusia 17 tahun, Telah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Fotokopi KK
6. Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
7. Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan/bukti perubahan data
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Fotokopi KK.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
Nah membuat Kartu Identitas Penduduk bukan hal yang sulit. Karena kita hanya tinggal dateng di kecamatan terdekat atau langsung datang ke Dukcapil. Pengurusanya pun sangat cepat tidak lebih dari seminggu e-KTP sobat sudah jadi.
Yang perlu kalian ingat e-KTP bisa kalian gunakan seumur hidup kalian. Tanpa harus melakukan perpanjangan masa berlakunya.
Nah semoga bermanfaat artikel ini silahkan bagikan kepada saudara kalian yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan silahkan komentar dibawah ini.