Apa Bedanya KPR Syariah dan Konvensional? Mana yang Menguntungkan?

January 16, 2019
Apa Bedanya KPR Syariah dan Konvensional? Mana yang Menguntungkan?
Apa Bedanya KPR Syariah dan Konvensional? Mana yang Menguntungkan?
Apa Bedanya KPR Syariah dan Konvensional? Mana yang Menguntungkan? – Bagi anda yang merupakan pasangan penmenggantin muda saat ini  maka tentunya anda harus segera mempersiapkan rumah idaman untuk menyambut kelahiran calon buah hati. Namun apabila harus membeli secara cash tentunya anda harus merogoh kocek yang sangat dalam.

Ya, kalau anda punya dana yang cukup, gak masalah, namun bila belum mencukupi untuk beli cash, tak ada salahnya ada membelinya menggunakan sistem KPR. Toh, tak ada ruginya membeli rumah secara kredit, sebab harga rumah tiap tahunnya selalu meningkat.

Nah, untuk anda yang berencana membeli rumah dengan sistem KPR, ada baiknya mempertimbangkan dahulu dengan matang, terkait bank mana yang akan di pilih. Dan perlu diketahui, saat ini KPR terdiri dari dua macam, yaitu KPR syariah dan KPR konvensional.

Baca juga: Kelebihan dan kekurangan KPR syariah yang sebaiknya anda ketahui

Untuk lebih terangnya seputar keduanya, berikut kami bagikan ulasan sekompleksnya, dan jadikan informasi ini sebagai bahan pertimbangan anda, dalam memilih KPR yang ideal.

1. KPR Syariah

Dari namanya saja sudah terang apabila jenis KPR ini dimiliki oleh bank syariah, misalnya saja bank mandiri syariah, bri syariah dan lainnya. Di dalam KPR syariah ini ada sedikit jenis KPR yang perlu anda ketahui, diantaranya :

  • KPR murobahah (jual beli), KPR syariah jenis ini paling kerap digunakan oleh masyarakat umum sebab mudah dipahami. Di saat awal perjanjian, bank syariah akan menetapkan margin harga rumah. Oleh sebab itu masyarakat dapat mencicilnya dengan jumlah yang tetap setiap bulan.
  • KPR muntahiya bit tamlik (sewa menyewa). KPR syariah ini menerapkan konsep sewa. Jadi konsumen akan membayar cicilan rumah sesuai kesepakatan awal sebagai biaya sewa rumah. Di akhir periode rumah tersebut tetap milik bank dan apabila ingin terdapatnya maka konsumen harus membelinya dengan jumlah yang telah ditetapkan.
  • KPR musyarakah mutanaqisah (kepemilihan bertahap). Pada konsep ini, rumah merupakan milik bank dan konsumen. Ketika konsumen mencicil secara periodik, kepemilikan bank akan berkurang, semakin lama mencicil atau semakin mendekati lunas, maka kepemilikan konsumen akan rumah semakin bertambah sampai kemudian akhirnya saat lunas, konsumen merupakan pemilik penuh rumah tersebut.

2. KPR Konvensional

Sebagaimana yang kita tahu apabila sistem KPR ini memang berbeda dengan KPR syariah. Dan perlu diketahui, ada sedikit jenis KPR di bank konvensional ini, antara lain :

  • KPR tetap. KPR ini merupakan  KPR yang mendapat subsidi langsung dari pemerintah sesampai kemudian bunga kredit bersifat stabil. Hal ini dilakukan untuk menghindari resiko bunga yang fluktuatif.
  • KPR fix flaoting. KPR jenis ini menerapkan dua jenis bunga kredit, yang satu flat rate atau bunga tetap dan bunga mengambang atau floating rate. Terkait keduanya, tentu saja ada kekurangan dan kelebihannya. Jika ingin bertanya lebih mendetail silahkan tanya pada masing-masinng bank yang memenerapkan sistem tersebut.

Biasanya, di awal cicilan, bunga yang dikenakan merupakan fix rate sesampai kemudian jumlah cicilan tetap setiap bulannya. Setelah melewati sedikit waktu tertentu, maka bunga yang digunakan merupakan bunga mengambang yang biasanya akan selalu naik, mengikuti besaran bungan bank saat itu.

  • KPR float. Untuk jenis KPR konvensional ini jenis bunga yang digunakan merupakan floating rate jadi mengikuti kondisi bunga kredit yang berlaku di pasaran. Jika keadaan suku bunga kredit naik, maka bunga KPR juga dapat ikut naik, dan begitupun sebaliknya.

Nah, setelah anda mengetahui perbedaan KPR syariah dan konvensional yang kami kemukakan diatas, kira-kira manakah yang lebih menguntungkan untuk anda? Apakah KPR konvensional ataukah syariah? Bagi anda yang muslim, tentunya akan lebih baik apabila memilih KPR syariah.

Karena lebih menciptakan jangan khawatir, dan tak was-was akan adanya riba  didalamnya. Dan untuk anda yang non muslim, cukup tiap orang punya pendapat masing-masing.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments