Kompensasi Kerugian Fiskal - Tax

June 15, 2019
Kompensasi kerugian fiskal merupakan salah satu dispensasi yang diberikan oleh pemerintah untuk perbisnisan yang mengalami kerugian pada suatu tahun pajak sesampai lalu mereka diberikan kemudahan untuk membackup kerugian yang dialaminya dengan kecukupan keuntungan pada masa depan. Beberapa ketentuan kompensasi kerugian harus dipenuhi biar mendapat akomodasi ini serta pola soal kompensasi kerugian perbisnisan akan admin terangkan dibawah ini.

Kompensasi kerugian fiskal merupakan salah satu dispensasi yang diberikan oleh pemerintah unt Kompensasi Kerugian Fiskal -  Tax


Dasar aturan kompensasi kerugian fiskal terdapat pada UU PPh pasa 6 ayat (2) yang menunjukan bahwa
  1. Suatu kerugian sanggup dikompensasikan dengan penghasilan yang dimulai pada tahun pajak berikutnya hingga 5 tahun berturut turut.
  2. Penanaman modal di bidang bisnis tertentu  atau di tempat daerah tertentu, suatu kompensasi kerugian sanggup diberikan kepada perbisnisan paling usang 10 tahun berturut turut.
Dasar aturan peraturan kompensasi kerugian fiskal lainnya merupakan UU No. 36 Tahun 2019 yang menterangkan wacana Pajak penghasilan, yang sanggup disimpulkan bahwa.
  1. Kompensasi Kerugian fiskal merupakan suatu bentuk kerugian fiskal yang menurut ketetapan pajak yang diatur oleh Direktur jendral pajak serta kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak dalam hal belum ditetapkan pajak oleh Direktur Jendral Pajak.
  2. Kompensasi Kerugian fiskal terjadi apabila pada tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal.
  3. Kompensasi Kerugian fiskal dikompensasikan selama 5 tahun berturut turut.
  4. Pajak yang dikenakan pajak PPh final tetap diperhitungkan sebagai bab jangka waktu berturut turut
  5. Suatu kerugian tahun pajak jawaban pajak PPh final tak sanggup dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Contoh soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam pajak penghasilan



PT merupakan salah satu perbisnisan yang didirikan pada tahun 2013. Pada awal operasi perbisnisan menghadapi pasang surut bisnis dan pada alhasil menderita keuntungan dan rugi fiskal mulai pertama kali berdiri, berikut merupakan data perbisnisan

Tahun
Laba (Rugi)
Nominal
2013
Rugi
Rp 1.750.000
2014
Rugi
Rp 825.000
2019
Laba
Rp 215.000
2019
Rugi
Rp 65.000
2019
Laba
Rp 765.000
2019
Rugi
Rp 12.500


Jika perbisnisan memperoleh keuntungan sekaya Rp 1.975.000 di tahun 2019, maka hitunglah penghasilan kena pajak PT rafinternet tahun 2019 dan pajak terutangnya merupakan?
Jawab
Kompensasi keuntungan
 Rugi
2013
2014
2019
2019

Rp (1.750.000)
Rp (825.000)
Rp (65.000)
Rp (12.500)
 Laba tahun 2019
Rp       215.000
 Laba tahun 2019
Rp       765.000
 Total akumulasi
Rp     (770.000)
Rp (825.000)
Rp (65.000)
Rp (12.500)

Penterangan

a. Pada tahun 2013 menderita kerugian sebesar Rp 1.750.000, lagikan pada tahun 2014 juga menderita kerugian sebesar Rp 825.000. Kerugian tersebut tak boleh diakumulasi ya, dan pada tahun 2019 mendapat keuntungan sebesar Rp 215.000, keuntungan tersebut sanggup mengurangi beban kerugian pada tahun 2013.

b. Pada tahun 2019 menderita kerugian akan tenamun kerugian tersebut belum sanggup diperhitungkan, gres pada tahun 2019 mendapat keuntungan sebesar Rp 765.000 yang sanggup mengurangi kerugian pada tahun 2013.

c. Tahun 2013 sudah tak sanggup diperhitungkan lagi dikarenakan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan adalah 5 tahun berturut turut sesampai lalu anda harus memulai lagi dari tahun 2014 dengan catatan keuntungan yang sudah dikurangkan tak sanggup diperhitungkan lagi.

d. Penghasilan kena pajak pada kompensasi kerugian yang dihasilkan merupakan Rp 1.975.000 – Rp 825.000 – Rp 65.000 – Rp 12.500 = Rp 1.072.500

e. Pajak terutangnya merupakan Rp 1.072.500 * 25% = Rp 268.125
Perhitungan ini sanggup berlaku untuk wajib pajak yang memakai metode pembukuan dan juga wajib tubuh yang memakai metode pembukuan

BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments