Dasar aturan kompensasi kerugian fiskal terdapat pada UU PPh pasa 6 ayat (2) yang menunjukan bahwa
- Suatu kerugian sanggup dikompensasikan dengan penghasilan yang dimulai pada tahun pajak berikutnya hingga 5 tahun berturut turut.
- Penanaman modal di bidang bisnis tertentu atau di tempat daerah tertentu, suatu kompensasi kerugian sanggup diberikan kepada perbisnisan paling usang 10 tahun berturut turut.
Dasar aturan peraturan kompensasi kerugian fiskal lainnya merupakan UU No. 36 Tahun 2019 yang menterangkan wacana Pajak penghasilan, yang sanggup disimpulkan bahwa.
- Kompensasi Kerugian fiskal merupakan suatu bentuk kerugian fiskal yang menurut ketetapan pajak yang diatur oleh Direktur jendral pajak serta kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak dalam hal belum ditetapkan pajak oleh Direktur Jendral Pajak.
- Kompensasi Kerugian fiskal terjadi apabila pada tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal.
- Kompensasi Kerugian fiskal dikompensasikan selama 5 tahun berturut turut.
- Pajak yang dikenakan pajak PPh final tetap diperhitungkan sebagai bab jangka waktu berturut turut
- Suatu kerugian tahun pajak jawaban pajak PPh final tak sanggup dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.
Contoh soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam pajak penghasilan
PT merupakan salah satu perbisnisan yang didirikan pada tahun 2013. Pada awal operasi perbisnisan menghadapi pasang surut bisnis dan pada alhasil menderita keuntungan dan rugi fiskal mulai pertama kali berdiri, berikut merupakan data perbisnisan
Tahun | Laba (Rugi) | Nominal |
2013 | Rugi | Rp 1.750.000 |
2014 | Rugi | Rp 825.000 |
2019 | Laba | Rp 215.000 |
2019 | Rugi | Rp 65.000 |
2019 | Laba | Rp 765.000 |
2019 | Rugi | Rp 12.500 |
Jika perbisnisan memperoleh keuntungan sekaya Rp 1.975.000 di tahun 2019, maka hitunglah penghasilan kena pajak PT rafinternet tahun 2019 dan pajak terutangnya merupakan?
Jawab
Jawab
Kompensasi keuntungan | Rugi | |||
2013 | 2014 | 2019 | 2019 | |
Rp (1.750.000) | Rp (825.000) | Rp (65.000) | Rp (12.500) | |
Laba tahun 2019 | Rp 215.000 | |||
Laba tahun 2019 | Rp 765.000 | |||
Total akumulasi | Rp (770.000) | Rp (825.000) | Rp (65.000) | Rp (12.500) |
Penterangan
a. Pada tahun 2013 menderita kerugian sebesar Rp 1.750.000, lagikan pada tahun 2014 juga menderita kerugian sebesar Rp 825.000. Kerugian tersebut tak boleh diakumulasi ya, dan pada tahun 2019 mendapat keuntungan sebesar Rp 215.000, keuntungan tersebut sanggup mengurangi beban kerugian pada tahun 2013.
b. Pada tahun 2019 menderita kerugian akan tenamun kerugian tersebut belum sanggup diperhitungkan, gres pada tahun 2019 mendapat keuntungan sebesar Rp 765.000 yang sanggup mengurangi kerugian pada tahun 2013.
c. Tahun 2013 sudah tak sanggup diperhitungkan lagi dikarenakan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan adalah 5 tahun berturut turut sesampai lalu anda harus memulai lagi dari tahun 2014 dengan catatan keuntungan yang sudah dikurangkan tak sanggup diperhitungkan lagi.
d. Penghasilan kena pajak pada kompensasi kerugian yang dihasilkan merupakan Rp 1.975.000 – Rp 825.000 – Rp 65.000 – Rp 12.500 = Rp 1.072.500
e. Pajak terutangnya merupakan Rp 1.072.500 * 25% = Rp 268.125
Perhitungan ini sanggup berlaku untuk wajib pajak yang memakai metode pembukuan dan juga wajib tubuh yang memakai metode pembukuan
BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)
BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)