Hae gaes, kali ini mimin ingin memperlihatkan Kunci Jawaban lagi, sedikit waktu kemudian mimin sudah membuat kaya postingan perihal kunci jawaban, buat kalean yang males nyari tanggapan di buku cocok nih baca postingan yang ini, tinggal di copas aja, Selo auto benar nih tanggapan nya.
Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12
Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 perihal kekuasaan kehakiman, coba teman semua identifikasikan dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan teman semua di depan kelas.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami perubahan yang sangat fundamental semenjak Masa Reformasi, diawali dengan adanya TAP MPR RI Nomor X/MPR/1999 perihal Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara menuntut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi judikatif dan eksekutif.
Sejak adanya TAP MPR tersebut, peraturan yang mengatur perihal kekuasaan kehakiman ialah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Perubahan pokok dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hanya seputar pembatalan campur tangan kekuasaan administrator terhadap kekuasaan kehakiman (judikatif). Perubahan penting dalam kekuasaan kehakiman merupakan segala urusan organisasi, manajemen dan finansial Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang ada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang sebelumnya, secara organisatoris, manajemen dan finansial tubuh peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung berada di bawah departemen.
Selanjutnya Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya Amandemen UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengubah sistem penyelenggaraan negara di bidang judikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX perihal KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Akhir Kata
Demikian postingan kali ini perihal Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12 Kurikulum 2013, biar bermanfaat nantikan postingan terbaru lainnya di , terima kasih sudah berkunjung.