Pph 21 - Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Mantan Pegawai

June 23, 2019
Perhitungan PPh 21 bagi mantan pegawai merupakan salah satu obyek pajak yang harus di pungut oleh perbisnisan kepada mantan pegawai yang sudah tak bekerja di perbisnisan.

Mantan pegawai yang mendapatkan penghasilan wajib di potong PPh 21 mantan pegawai yang jumlahnya telah di tentukan dalam per 16/PJ/2019.

Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai. Iya betul mantan pegawai kok, mengapa mantan pegawai masih di kenakan pajak, lantaran mereka mendapatkan penghasilan selama masih bekerja pada perbisnisan usang dan perbisnisan usang belum memotong panghasilan tersebut.

 bagi mantan pegawai merupakan salah satu obyek pajak yang harus di pungut oleh perbisnisan ke PPh 21 - menghitung Pajak penghasilan bagi mantan pegawai


Mantan pegawai merupakan seorang yang telah bekerja di suatu perbisnisan dimana ia telah keluar dari perbisnisan tersebut. Dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas PPh pasal 21 atas mantan pegawai merupakan penghasilan bruto yang bersifat komulatif. Maksud dari komulatif merupakan semua penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai selama satu tahun pajak.

Contoh Soal kasus Pph pasal 21 atas penghasilan mantan pegawai merupakan

Reva merupakan salah satu karyawan pada PT rafinternet, pada tanggal 1 Juli 2019 IA berhenti bekerja pada PT .com dikarenakan telah memasuki masa pensiun, Pada bulan Agustus 2019 dia mendapatkan jasa produksi yang belum dibayarkan pada bulan Juli 2019 sebesar Rp 60.000.000, Berapakah penghasilan yang dipotong pajak oleh PT .com.

Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan mantan pegawai

Jasa produksi
 Rp  60.000.000
PPh terutang
5% x Rp 50.000.000
 Rp    2.500.000
5% x Rp 10.000.000
 Rp        500.000
PPh terutang atas penghasilan merupakan
 Rp    2.500.000


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments