Mantan pegawai yang mendapatkan penghasilan wajib di potong PPh 21 mantan pegawai yang jumlahnya telah di tentukan dalam per 16/PJ/2019.
Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai. Iya betul mantan pegawai kok, mengapa mantan pegawai masih di kenakan pajak, lantaran mereka mendapatkan penghasilan selama masih bekerja pada perbisnisan usang dan perbisnisan usang belum memotong panghasilan tersebut.
Mantan pegawai merupakan seorang yang telah bekerja di suatu perbisnisan dimana ia telah keluar dari perbisnisan tersebut. Dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas PPh pasal 21 atas mantan pegawai merupakan penghasilan bruto yang bersifat komulatif. Maksud dari komulatif merupakan semua penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai selama satu tahun pajak.
Contoh Soal kasus Pph pasal 21 atas penghasilan mantan pegawai merupakan
Reva merupakan salah satu karyawan pada PT rafinternet, pada tanggal 1 Juli 2019 IA berhenti bekerja pada PT .com dikarenakan telah memasuki masa pensiun, Pada bulan Agustus 2019 dia mendapatkan jasa produksi yang belum dibayarkan pada bulan Juli 2019 sebesar Rp 60.000.000, Berapakah penghasilan yang dipotong pajak oleh PT .com.Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan mantan pegawai
Jasa produksi | Rp 60.000.000 |
PPh terutang | |
5% x Rp 50.000.000 | Rp 2.500.000 |
5% x Rp 10.000.000 | Rp 500.000 |
PPh terutang atas penghasilan merupakan | Rp 2.500.000 |