Pph 21 - Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi Bukan Pegawai Dan Tidak Berkesinambungan

June 19, 2019
Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang tak berkesinambungan. Bukan pegawai yang terdapat penghasilan tak berkesinambungan misalnya merupakan seorang tukang servis, atau pekerja yang bekerjanya dihitung menurut jumlah pesanan yang masuk.

Kriteria bukan pegawai tetap merupakan pegawai yang tak mendapat honor apabila tak bekerja atau biasanya di kenal dengan pegawai kontrak. Pegawai kontrak akan mendapat penghasilan berupa upah baik harian, mingguan bahkan bulanan.

Perhitungan PPh 21 bukan pegawai yang tak mendapat penghasilan berkesinambungan merupakan pegawai yang bekerja apabila terdapat order atau pesanan yang masuk. Biasanya pegawai ini merupakan orang yang bekerja di rumah.

Contoh bukan pegawai merupakan seorang yang berjualan online. Orang tersebut di bebankan pajak saat ada order yang masuk ke perbisnisan.

 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang tak berkesinambungan PPh 21 - Perhitungan pajak penghasilan bagi bukan pegawai dan tak berkesinambungan


Contoh kasus PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang tak berkesinambungan

VIDAT merupakan seorang pengacara. Dalam suatu kasus yang jago dia berhasil memenangkan kasus tersebut sesampai lalu membuat pengguna jasanya senang, dia mendapat fee sebesar Rp 150.000.000, berapakah penghasilan yang dipotong pajak?

Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang tak berkesinambungan

Dasar pengenaan pajak merupakan Rp 150.000.000 x 50% = Rp 75.000.000
Pph terutang merupakan 5% x Rp 75.000.000 = Rp 3.750.000

Jika Vidat tak terdapat NPWP maka PPh terutang Vidat akan dinaik sebesar 20% menjadi Rp 4.500.000

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments