Cara menghitung pemotongan pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Pajak nomer Per 16/PJ/2019 ayat 5,6,7. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka sanggup disimpulkan ada sedikit penghasilan yang harus disetahunkan dan tak harus disetahunkan.
Penghasilan Neto Yang Harus Disetahunkan merupakan
- Penghasilan dari pegawai luar negeri yang gres bekerja dalam tahun pajak berjalan.
- Pegawai meninggal dunia
- Pegawai meninggalkan Indonesia tuk selamanya dan tak pernah kembali
- Pegawai dipindahtugaskan ke sedikit daerah yang berbeda oleh pemberi kerja yang sama.
Penghasilan Neto Yang Tidak Disetahunkan merupakan
- Pegawai gres bekerja pada tahun pajak berjalan
- Pegawai berhenti bekerja pada tahun pajak berjalan
Tahun pajak dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya, semua insiden yang terjadi pada tahun pajak tersebut akan dialihkan ke tahun pajak berikutnya.
Saksi bagi yang tak memiliki NPWP atau nomer pokok wajib pajak merupakan 20% dari jumlah pajak terutang. Saya akan memperlihatkan cara hitung PPh pasal 21 untuk pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan.
Contoh soal perhitungan pajak pegawai berhenti bekerja dalam pajak berjalan merupakan
Lola (K/2) merupakan pekerja dari PT rafinternet.com. Lola memutuskan untuk berhenti bekerja pada bulan 1 Agustus 2019. Lola selama di PT .com mendapat honor sebesar Rp 7.500.000 per bulan dan yang bersangkutan membayar uang iuran pensiun kepada dana pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Selama di PT .com hanya mendapat penghasilan berupa gaji.
a. Hitung dahulu honor menyerupai biasanya tanpa perlu disetahunkan dahulu
Gaji | Rp 7.500.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 7.500.000 | |
Pengurangan | ||
a. Biaya jabatan | Rp 375.000 | |
b. Iuran pensiun | Rp 150.000 | |
Penghasilan netto sebulan | Rp 7.125.000 | |
Penghasilan netto setahun | Rp 85.500.000 | |
PTKP | ||
a. Wajib pajak | Rp 54.000.000 | |
b. Menikah | Rp 4.500.000 | |
c. 2 Anak | Rp 9.000.000 | |
Penghasilan kena pajak | Rp 18.000.000 | |
PPh pasal 21 terutang setahun | ||
5% * Rp 18.000.000 | Rp 900.000 | |
PPh pasal 21 terutang sebulan | Rp 75.000 |
b. Kemudian cari PPh bulan keluar dengan tak menghitung setahun, atau tak disetahunkan.
Gaji 7 bulan | Rp 52.500.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 52.500.000 | |
Pengurangan | ||
a. Biaya jabatan 7 bulan | Rp 2.625.000 | |
b. Iuran pensiun 7 bulan | Rp 1.050.000 | |
Penghasilan netto 7 bulan | Rp 49.875.000 | |
PTKP | ||
a. Wajib pajak | Rp 54.000.000 | |
b. Menikah | Rp 4.500.000 | |
c. 2 Anak | Rp 9.000.000 | |
Penghasilan kena pajak | Rp (17.625.000) |
Hal ini berarti semua pajak yang telah dikeluarkan dikembalikan lagi alasannya pada bulan keluarnya belum melampaui batas penghasilan tak kena pajak
BACA JUGA
BACA JUGA
- PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapat kenaikan gaji
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan