Pph 21 - Perhitungan Pegawai Yang Berhenti Bekerja

June 17, 2019
Perhitungan PPh 21 pegawai berhenti bekerja di tengah tahun merupakan perhitungan dimana perpajakan masih harus di terapkan pada karyawan yang akan berhenti kerja, baik yang kehilangan kewajiban subyektif atau tak.

Cara menghitung pemotongan pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Pajak nomer Per 16/PJ/2019 ayat 5,6,7. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka sanggup disimpulkan ada sedikit penghasilan yang harus disetahunkan dan tak harus disetahunkan.

 pegawai berhenti bekerja di tengah tahun merupakan perhitungan dimana perpajakan masih harus PPh 21 - perhitungan pegawai yang berhenti bekerja


Penghasilan Neto Yang Harus Disetahunkan merupakan

  1. Penghasilan dari pegawai luar negeri yang gres bekerja dalam tahun pajak berjalan.
  2. Pegawai meninggal dunia
  3. Pegawai meninggalkan Indonesia tuk selamanya dan tak pernah kembali
  4. Pegawai dipindahtugaskan ke sedikit daerah yang berbeda oleh pemberi kerja yang sama.
Penghasilan Neto Yang Tidak Disetahunkan merupakan
  1. Pegawai gres bekerja pada tahun pajak berjalan
  2. Pegawai berhenti bekerja pada tahun pajak berjalan
Tahun pajak dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya, semua insiden yang terjadi pada tahun pajak tersebut akan dialihkan ke tahun pajak berikutnya.

Saksi bagi yang tak memiliki NPWP atau nomer pokok wajib pajak merupakan 20% dari jumlah pajak terutang. Saya akan memperlihatkan cara hitung PPh pasal 21 untuk pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan.

Contoh soal perhitungan pajak pegawai berhenti bekerja dalam pajak berjalan merupakan

Lola (K/2) merupakan pekerja dari PT rafinternet.com. Lola memutuskan untuk berhenti bekerja pada bulan 1 Agustus 2019. Lola selama di PT .com mendapat honor sebesar Rp 7.500.000 per bulan dan yang bersangkutan membayar uang iuran pensiun kepada dana pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Selama di PT .com hanya mendapat penghasilan berupa gaji.

a. Hitung dahulu honor menyerupai biasanya tanpa perlu disetahunkan dahulu

Gaji
 Rp    7.500.000
Penghasilan bruto
 Rp    7.500.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan
 Rp        375.000
b. Iuran pensiun
 Rp        150.000
Penghasilan netto sebulan
 Rp    7.125.000
Penghasilan netto setahun
 Rp  85.500.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
b. Menikah
 Rp    4.500.000
c. 2 Anak
 Rp    9.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  18.000.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 18.000.000
 Rp        900.000
PPh pasal 21 terutang sebulan
 Rp          75.000

b. Kemudian cari PPh bulan keluar dengan tak menghitung setahun, atau tak disetahunkan.

Gaji 7 bulan
 Rp  52.500.000
Penghasilan bruto
 Rp    52.500.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan 7 bulan
 Rp    2.625.000
b. Iuran pensiun 7 bulan
 Rp    1.050.000
Penghasilan netto 7 bulan
 Rp    49.875.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
b. Menikah
 Rp    4.500.000
c. 2 Anak
 Rp    9.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  (17.625.000)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments