Siapa yang memotong PPh pasal 21 merupakan pertanyaan yang kerap ditanya oleh sedikit orang, untuk itu admin akan menjawab pertanyaan seputar Pihak yang memotong PPh pasal 21 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena setiap pemungutan yang tak ada dasar undang-undang maka disebut suatu perampokan ya hehe.
Saya akan sebut sedikit pihak yang diperbolehkan memotong pph pasal 21 dan pihak yang tak diperbolehkan untuk memotong PPh pasal 21 yakni
Pihak yang diperbolehkan memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) merupakan
- Pemberi kerja yang membayar gaji, proteksi atau yang dipersamakan dengan itu baik itu terdiri dari orang pribadi, tubuh atau cabang perbisnisan.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, membeli peralatan operasional atau yang lainnya.
- Dana pensiun yang membayarkan uang pensiun.
- Badan yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubunga dengan jasa yang diterimanya.
- Penyelenggara acara yang melaksanakan pembayaran yang berafiliasi dengan terselengaranya pelaksanaan kegiatan.
Itulah sedikit subyek pemotong pph pasal 21, lantas apakah ada pihak yang tak diperbolehkan memotong PPh pasal 21. Tentunya ada dong ya, siapa yang tak diperkenankan melaksanakan pemotongan PPh pasa 21 ya? Pihak yang tak terdapat kewajiban melaksanakan pemotongan merupakan
Pihak yang tak diperbolehkan melaksanakan pemotongan PPh pasal 21 merupakan
- Penjabat negara abnormal termasuk perwakialn diplomatik atau konsulat dan orang – orang yang diperbantukan dengan syarat bukan warga negara indonesia, di Indonesia tak mendapatkan penghasilan lain dan dinegaranya melaksanakan korelasi timbal balik.
- Organisasi – organisasi internasional sesuai dengan PMK dan ketentuan pajak lainnya.
- Pemberi kerja orang langsung yang tak melaksanaan pekerjaan bebas atau bisnis yang memperkerjakan seseorang untuk melaksanakan kiprah rumah tangga.