Siapa Yang Melaksanakan Pemotongan Pph Pasal 21 - Tax Center

June 16, 2019
Pemotong PPh pasal 21 merupakan semua pihak yang diperbolehkan menurut undang-undang untuk melaksanakan pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang. Makara Siapa yang melaksanakan pemotongan terhadap penghasilan PPh pasal 21 harus sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer Per – 16/PJ/2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2.

 merupakan semua pihak yang diperbolehkan menurut undang Siapa yang melaksanakan pemotongan PPh pasal 21 -  Tax Center

Siapa yang memotong PPh pasal  21 merupakan pertanyaan yang kerap ditanya oleh sedikit orang, untuk itu admin akan menjawab pertanyaan seputar Pihak yang memotong PPh pasal 21 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena setiap pemungutan yang tak ada dasar undang-undang maka disebut suatu perampokan ya hehe.

Saya akan sebut sedikit pihak yang diperbolehkan memotong pph pasal 21 dan pihak yang tak diperbolehkan untuk memotong PPh pasal 21 yakni

Pihak yang diperbolehkan memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) merupakan
  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, proteksi atau yang dipersamakan dengan itu baik itu terdiri dari orang pribadi, tubuh atau cabang perbisnisan.
  2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, membeli peralatan operasional atau yang lainnya.
  3. Dana pensiun yang membayarkan uang pensiun.
  4. Badan yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubunga dengan jasa yang diterimanya.
  5. Penyelenggara acara yang melaksanakan pembayaran yang berafiliasi  dengan terselengaranya pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA Pengertian PPh pasal 21 - Tax Center

Itulah sedikit subyek pemotong pph pasal 21, lantas apakah ada pihak yang tak diperbolehkan memotong PPh pasal 21. Tentunya ada dong ya, siapa yang tak diperkenankan melaksanakan pemotongan PPh pasa 21 ya? Pihak yang tak terdapat kewajiban melaksanakan pemotongan merupakan

Pihak yang tak diperbolehkan melaksanakan pemotongan PPh pasal 21 merupakan
  1. Penjabat negara abnormal termasuk perwakialn diplomatik atau konsulat dan orang – orang yang diperbantukan dengan syarat bukan warga negara indonesia, di Indonesia tak mendapatkan penghasilan lain dan dinegaranya melaksanakan korelasi timbal balik.
  2. Organisasi – organisasi internasional sesuai dengan PMK dan ketentuan pajak lainnya.
  3. Pemberi kerja orang langsung yang tak melaksanaan pekerjaan bebas atau bisnis yang memperkerjakan seseorang untuk melaksanakan kiprah rumah tangga.
BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments