Penerima penghasilan yang dipotong Pajak penghasilan (PPh pasal 21 dan PPh pasal 26) menurut peraturan dirjen pajak nomer 16/PJ/2019 pasal 3 menterangkan antara lain subyek yang dikenakan PPh pasal 21 dan 26 merupakan orang langsung yang terdapat pekerjaan antara lain.
BACA JUGA Siapa yang melaksanakan pemotongan PPh pasal 21 - Tax Center
Penerima penghasilan yang dipotong Pajak penghasilan (PPh pasal 21 dan PPh pasal 26)
- Pegawai yakni orang langsung yang mendapatkan honor secara berkesinambungan.
- Orang yang mendapatkan uang pesangon, Dana pensiun, Tunjangan hari bau tanah termasuk kepada jago waris.
- Bukan pegawai akan tenamun orang yang menjalankan pekerjaan bebas menyerupai Tenaga ahli, Pekerja seni, Penasihat, Pengajar, Pengawas, Agen Iklan, Pembawa pesanan, Petugas dinas luar asuransi bahkan hingga kepada MLM serta Olahragawan.
- Dewan komisaris dan dewan pengawas non pegawai.
- Mantan pegawai.
- Peserta suatu kegiatan
Pihak yang tak termasuk dalam peserta penghasilan yang sanggup dipotong oleh PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 merupakan
- Pejabat diplomatik
- Pejabat konsulat
- Pejabat dari negara lain
- Orang yang dipekerjakan oleh pejabat tersebut dengan syarat bukan WNI, Tidak mendapatkan penghasilan diluar pekerjaan itu di Indonesia, dan Di negara yang bersangkutan menawarkan perlakukan timbal balik atas tak dianggapnya subyek PPh 21.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI, Tidak mendapatkan penghasilan diluar pekerjaan itu di Indonesia, dan Di negara yang bersangkutan menawarkan perlakukan timbal balik atas tak dianggapnya subyek PPh 21.
BACA JUGA Pengertian PPh pasal 21 - Tax Center
Nah itulah peserta pemotongan PPh pasal 21 dan juga yang berhak tak di potong penghasilan terhadap PPh pasal 21.
BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)
Kesimpulannya merupakan semua warga negara indonesia secara individu akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang akan dibayarkan dengan penghasilannya masing-masing kecuali Penghasilan penjabat negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, beserta pensiunannya yang akan dibebankan epada APBN dan APBD sesuai ketentuan khusus yang berlaku.