Aturan Imei Tak Rugikan Masyarakat, Kecuali Yang Pakai Ponsel Bm

July 05, 2019
Foto: iStockFoto: iStock

Riyadh - Tepat 17 Agustus nanti, pemerintah akan memberlakukan hukum IMEI. Penerapan hukum ini sendiri demi kenyamanan masyarakat Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ketika berbincang di sela-sela kunjungan kerja di Riyadh, Arab Saudi.


Dijelaskannya di setiap ponsel mempunyai IMEI. Biasanya IMEI ini dipasangkan dengan nomor identitas SIM Card. Metode ini sempat pernah dilakukan Satelindo beberapa dekade lalu. Tapi tidak dilakukan oleh Telkomsel demi mendobrak pasar.

"Di Indonesia memang tidak disyaratkan, silahkan apa saja teleponnya," kata Rudiantara.

Namun ketika ini ada upaya untuk meningkatkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya soal pairing IMEI dan nomor identitas SIM Card yang ternyata menawarkan banyak laba bagi masyarakat.

"Kalau pairing, bila ponsel hilang dapat dimatikan. Ini pelayanan masyarakat. Yang niscaya tidak merugikan masyarakat, kecuali ponselnya blackmarket (BM)," papar Menkominfo.

Ponsel BM juga punya IMEI, hanya saja tidak diberikan ke Kemenperin alasannya yakni masuk secara ilegal. Hal yang sama dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri, IMEI-nya juga tidak terdaftar di Kemenperin.

"Yang (resmi) dari Indonesia, sudah ada (IMEI) di Kemenperin dapat otomatis pairing. Yang jadi problem bila ponsel BM atau dari luar negeri," ujar laki-laki yang kerap disapa Chief RA ini.

"Nah nanti tidak dapat lagi bawa ponsel dari luar negeri. Kalau dari luar tidak dapat dipakai," tambahnya.


Lebih lanjut diterangkan Menkominfo, hukum pembatasan ini memang akan mulai diterapkan bulan depan. Tapi tidak serta merta pribadi dilakukan pemblokiran.

"Nanti kan ada transisi, tidak pribadi diberlakukan. Kita bicarakan ke konsumen,' pungkasnya.

Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments