Hadang Ponsel Bm, Kominfo Gaet Operator Seluler

July 11, 2019
Ilustrasi. Foto: Julian Chokkattu/Digital TrendsIlustrasi. Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus menjalin koordinasi dengan para operator seluler dalam terkait hukum validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Seperti diketahui, ada tiga kementerian yang merumuskan hukum IMEI untuk menekan masuk dan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia. Tiga kementerian dimaksud yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemenperin).

"Sebenarnya rapat-rapat itu pernah, tapi nanti ada rapat lagi dengan mereka," ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana di Jakarta, Kamis (11/7/2019).


Dalam pertemuan tersebut dibahas pula terkait Equipment Identification Registration (EIR), semacam sistem pendaftaran identifikasi perangkat yang dalam hal ini yaitu ponsel. EIR merupakan database yang berisi daftar semua peralatan seluler yang valid di jaringan seluler menurut nomor IMEI.

"Kalau tidak ada EIR, nanti database IMEI yang dari Kemenperin tidak jalan," ungkap dia.

Peraturan penerapan validasi database nomor IMEI hingga dikala ini tengah difinalisasi. Tujuan dari hukum ini yaitu untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia. Finalisasi penyusunan peraturan tersebut ditargetkan sanggup ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Sebelumnya, Kemenperin menyebutkan kira-kira ada 10 juta unit ponsel BM per tahun yang masuk ke Indonesia. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan asumsi Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang menyampaikan dalam satu tahun total pasar smartphone mencapai 45 juta unit, di mana 9 juta di antaranya yaitu ponsel ilegal.


Hadang Ponsel BM, Kominfo Gaet Operator Seluler


Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments