Peran 3 Kementerian Dalam Perangi Ponsel Bm Lewat Hukum Imei

July 11, 2019
Foto: detikINET/Agus Tri HaryantoFoto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebetulnya merumuskan hukum International Mobile Equipment Identitiy (IMEI). Bagaimana tugas masing-masing kementerian tersebut dalam menekan peredaran ponsel black market (BM)?

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, Kemenperin memainkan tugas sebagai penyedia database nomor IMEI yang tentunya sudah didaftarkan sebelumnya oleh vendor maupun importir.




"Kalau kita soal manufakturnya," ungkap Janu ditemui di kantornya, Gedung Kemenperin, Rabu (10/7/2019).

Sedangkan untuk Kemendag akan mengawasi barang yang beredar di pasar, menyerupai di toko-toko penjual ponsel yang menjadi ranahnya mereka.

Sedangkan untuk Kominfo nantinya mendapatkan database IMEI yang diterima Kemenperin. Bila ditemukan ada nomor IMEI yang tidak sesuai, Kominfo menindaklanjuti dengan meminta kepada operator seluler supaya dilakukan pemblokiran seluler kepada ponsel ilegal tersebut.




Sampai dikala ini ketiga kementerian di atas masih menggodok aturan IMEI tersebut. Finalisasi penyusunan peraturan ini ditargetkan sanggup diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Aturan IMEI sendiri, dikatakan Janu, merupakan kelanjutan dari regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah diterapkan beberapa tahun. Diketahui, TKDN ini mewajibkan para produsen smartphone untuk menanamkan komponen lokal di perangkat mereka sebesar 30%.



Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments