Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan soal nasib ponsel turis atau Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia apabila hukum International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini sudah diterapkan.
Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin ketika ditemui usai program Asia IoT Business Platform di Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
"Ketika ada orang aneh bawa handphone, selama beliau bawa (pakai-red) SIM Card negaranya, itu tidak ada masalah. Dalam draft (aturan IMEI) ibarat itu," ungkapnya.
Namun apabila WNA tersebut menukarkannya dengan SIM Card lokal, maka pemerintah akan melaksanakan proses identifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler maupun Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
"Selama beliau masih pakai nomor itu (asal negaranya), beliau tidak diblokir. Begitu pakai nomor lokal itu akan masuk ke operator dan nanti operator punya SIM card, sudah kedata, tinggal diproses di mesin DIRBS, apakah IMEI ini punya GSMA, niscaya telah terdaftar di (Kementerian) Perindustrian," tutur dia.
Peraturan penerapan validasi database IMEI ketika ini tengah difinalisasi. Tujuan dari hukum ini ialah untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia.
Finalisasi penyusunan peraturan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]