Jakarta - Pemerintah agaknya serius menjegal peredaran ponsel BM atau Black Market yang disebut ilegal. Beberapa forum negara menyatukan kekuatan dan tengah menyiapkan kebijakan terbaru terkait pemakaian ponsel di Indonesia.
Nantinya, masyarakat diharuskan memasangkan IMEI ponsel dengan nomor MSISDN atau nomor telepon bila ingin berkomunikasi melalui perangkat. Ada tiga kementerian yang menggodok aturannya, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
"Ponsel kan ada IMEI menyerupai 'STNK ponsel'. Kemudian, MSISDN itu 'STNK SIM card-nya'. Dua itu harus berpasangan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Sampai dikala ini Indonesia memang belum menerapkan kebijakan tersebut, tak menyerupai luar negeri di mana semenjak awal hukum semacam itu telah diberlakukan.
Rudiantara menjelaskan bahwa itu alasannya yakni dulu ada kebijakan semoga pertumbuhan industri seluler cepat. Maka orang-orang dapat beli ponsel dan beli SIM card di daerah mana saja, sehingga pertumbuhannya signifikan.
"Kalau di negara lain sedari awal sudah dipasangkan alasannya yakni distribusinya dikontrol. Distribusi jualan tata niaga dari ponsel itu sendiri. Sekarang sudah saatnya. Mengapa? alasannya yakni untuk kepentingan masyarakat," kata Menkominfo.
"Misalkan, ada yang hilang ponselnya, SIM card-nya dapat dimatikan tidak dapat digunakan oleh orang. Tapi ponselnya ke mana? hilang kan. Sekarang dapat dinonaktifkan alasannya yakni jikalau ponsel hilang tadi, ada yang curi misalkan, dapat dijual lagi kemana-mana, kini jikalau dipasangkan tidak bisa," tuturnya.
Halaman Selanjutnya: Indonesia Diharap Merdeka dari Ponsel BM Secara Bertahap