Pph Pasal 21 - Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pegawai Tetap Dan Mempunyai Pekerjaan Bebas

July 03, 2019
Seseorang berhak untuk terdapat pekerjaan lebih dari satu jenis menyerupai seorang dokter yang melakukan pekerjaan sebagai pegawai tetapnya di rumah sakit dan juga terdapat perkerjaan bebas dengan mendirikan klinik sendiri di rumah. Oleh lantaran itu haruslah diketahui cara menghitung pajak penghasilan atas pegawai tetap yang memiliki pekerjaan bebas.

Seseorang berhak untuk terdapat pekerjaan lebih dari satu jenis menyerupai seorang dokter yan PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai tetap dan terdapat pekerjaan bebas


Walaupun begitu harus diketahui pegawai yang juga terdapat pekerjaan bebas harus membayar dua pajak yaitu pajak penghasilan atas pekerjaan bebasnya dan juga penghasilan atas menjadi pegawai tetap. Sesampai lalu harus mengetahui perhitungan PPh pasal 21 atas pegawai tetap yang terdapat pekerjaan bebas.

Lantas bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 atas pekerjaan bebas yang dimiliki oleh pegawai tetap. Inilah jawabannya.

Cara menghitung PPh pasal 21 untuk pegawai yang merangkap jabatan sebagai pegawai tetap dan pekerja bebas.


Dr. Ayla Maulida (K/3) merupakan seorang dokter seorang andal syaraf yang bekerja sebagai pegawai tetap di RS Maulida Zahira dengan honor tetap sebesar Rp 30.000.000. Ayla terdapat jam praktik mulai pukul 8 pagi dampai 3 sore, selama 6 hari dalam satu minggu. Pada bulan Juli 2019 ia mendapatkan pembayaran dari RS sebesar Rp 30.000.000 dan mendapatkan jasa medis yang bersumber dari pasiennya sebesar Rp 25.000.000. Dokter Ayla juga membayar iuran pensiun setiap bulannya.

Tentukan bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak, cara menghitung PPh terutang, dan cara memilih penghasilan netto kena pajak.

Gaji
 Rp    30.000.000
Penghasilan Bruto
 Rp    30.000.000
Pengurangan:
a. Biaya Jabatan
 Rp                   500.000
b. Iuran pensiun
 Rp                   200.000
 Rp          700.000
Penghasilan netto sebulan
 Rp    29.300.000
Penghasilan netto setahun

Rp 14.900.000 * 12 bulan
 Rp  351.600.000
PTKP
a. Wajib Pajak sendiri
 Rp             54.000.000
b. Tambahan lantaran Menikah
 Rp               4.500.000
c. 3 orang anak
 Rp             13.500.000
 Rp    72.000.000
Penghasilan Kena Pajak
 Rp  279.600.000
PPh pasal 21 terutang merupakan
5% * Rp 50.000.000
 Rp       2.500.000
15% * Rp 200.000.000
 Rp    30.000.000
25% * Rp 29.600.000
 Rp       7.400.000
PPh pasal 21 terutang
 Rp    32.500.000
PPh pasal 21 terutang bulan Juli 2019
 Rp       2.708.333
Nah begitu gampang kan cara menghitung pajak penghasilan / PPh pasal 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai tetap yang terdapat pekerjaan bebas, kesimpulannya pekerjaan bebas harus dihitung terpisah dari honor yang diterima selama menjadi pegawai tetap

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments