Pph Pasal 21 - Perhitungan Pajak Penghasilan Bukan Pegawai Yang Berkesinambungan

July 13, 2019
Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan. Berkesinambungan merupakan suatu proses yang terjadi secara terus menerus tanpa batas waktu yang telah di tentukan. Contoh dari pekerjaan yang berkesinambungan merupakan seorang Dokter yang membuka jasa praktik klinik atau lagi praktik di Rumah sakit.



Dokter yang menjalankan praktik di klinik akan terus mendapatkan penghasilan alasannya dokter selalu membuka klinik dan juga mereka akan merupakan kategori pekerjaan bebas. Dasar pengenaan pajak merupakan penghasilan komulatif selama satu tahun pajak.

Perbedaan antara pajak penghasilan bukan pegawai yang bersinambungan merupakan terletak apakah berasal dari 1 pemberi kerja atau tak. Jika berasal dari 1 pemberi kerja maka Dasar pengenaan pajak merupakan 50% x Penghasilan bruto - PTKP

Contoh soal kasus pph pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.


Dr. Raffi ALhanif (K/2) merupakan salah satu dokter di rumah sakit umum Hospital. Selain itu ia juga membuka klinik langsung sendiri. Dr Raffi alhanif telah terdapat NPWP dan pada tahun 2019 jasa yang dibayarkan pasien saat praktik di RSU hospital merupakan

Bulan
 Jasa Dokter yang dibayarkan pasien
Januari
 Rp                                                 50.000.000
Februari
 Rp                                                 45.000.000
Maret
 Rp                                                 54.000.000
April
 Rp                                                 43.000.000
Mei
 Rp                                                 39.000.000
Juni
 Rp                                                 41.000.000
Juli
 Rp                                                 40.000.000
Agustus
 Rp                                                 50.000.000
September
 Rp                                                 48.000.000
Oktober
 Rp                                                 46.000.000
November
 Rp                                                 44.000.000
Desember
 Rp                                                 43.000.000

Berapakah pajak penghasilan pasal 21 yang harus di potong atas penghasilan pekerjaan bebas tersebut.

Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.


Bulan
Gaji
DPP
DPP komulatif
Tarif
PPh terutang
Januari
Rp50.000.000
Rp25.000.000
Rp25.000.000
5%
Rp1.250.000
Februari
Rp45.000.000
Rp22.500.000
Rp47.500.000
5%
Rp1.125.000
Maret
Rp54.000.000
Rp2.500.000
Rp50.000.000
5%
Rp125.000
Rp24.500.000
Rp74.500.000
15%
Rp3.675.000
April
Rp43.000.000
Rp21.500.000
Rp96.000.000
15%
Rp3.225.000
Mei
Rp39.000.000
Rp19.500.000
Rp115.500.000
15%
Rp2.925.000
Juni
Rp41.000.000
Rp20.500.000
Rp136.000.000
15%
Rp3.075.000
Juli
Rp40.000.000
Rp20.000.000
Rp156.000.000
15%
Rp3.000.000
Agustus
Rp50.000.000
Rp25.000.000
Rp181.000.000
15%
Rp3.750.000
September
Rp48.000.000
Rp24.000.000
Rp205.000.000
15%
Rp3.600.000
Oktober
Rp46.000.000
Rp23.000.000
Rp228.000.000
15%
Rp3.450.000
November
Rp44.000.000
Rp22.000.000
Rp250.000.000
15%
Rp3.300.000
Desember
Rp43.000.000
Rp21.500.000
Rp271.500.000
25%
Rp5.375.000
Rumus yang dipakai merupakan
DPP = 50% x Gaji
DPP komulatif = DPP sebelum + DPP
Tarif = Sesuai dengan peraturan perpajakan
PPh terutang = DPP Komulatif x Tarif

Contoh kasus menghitung penghasilan bukan pegawai yang berkesinambungan.

Hanum merupakan seorang pegawai luar dinas dari PT .com, suaminya telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP serta semua dokumen telah di berikan kepada wajib pajak. Hanum hanya mendapatkan penghasilan dari PT .com saja, penghasilan yang diterim selama tahun 2019 merupakan

Bulan
Gaji
Januari
Rp47.000.000
Februari
Rp45.000.000
Maret
Rp54.000.000
April
Rp43.000.000
Mei
Rp39.000.000
Juni
Rp42.000.000
Juli
Rp44.000.000
Agustus
Rp50.000.000
September
Rp48.000.000
Oktober
Rp46.000.000
November
Rp44.000.000
Desember
Rp43.000.000

Cara menghitung PPh pasal 21 bagi bukan pegawai yang berkesinambungan merupakan

DPP
PTKP
PKP
DPP komulatif
Tarif
PPh terutang
Rp23.500.000
Rp4.500.000
Rp19.000.000
Rp19.000.000
5%
Rp950.000
Rp22.500.000
Rp4.500.000
Rp18.000.000
Rp37.000.000
5%
Rp900.000
Rp27.000.000
Rp4.500.000
Rp13.000.000
Rp50.000.000
5%
Rp650.000
Rp9.500.000
Rp59.500.000
15%
Rp1.425.000
Rp21.500.000
Rp4.500.000
Rp17.000.000
Rp76.500.000
15%
Rp2.550.000
Rp19.500.000
Rp4.500.000
Rp15.000.000
Rp91.500.000
15%
Rp2.250.000
Rp21.000.000
Rp4.500.000
Rp16.500.000
Rp108.000.000
15%
Rp2.475.000
Rp22.000.000
Rp4.500.000
Rp17.500.000
Rp125.500.000
15%
Rp2.625.000
Rp25.000.000
Rp4.500.000
Rp20.500.000
Rp146.000.000
15%
Rp3.075.000
Rp24.000.000
Rp4.500.000
Rp19.500.000
Rp165.500.000
15%
Rp2.925.000
Rp23.000.000
Rp4.500.000
Rp18.500.000
Rp184.000.000
15%
Rp2.775.000
Rp22.000.000
Rp4.500.000
Rp17.500.000
Rp201.500.000
15%
Rp2.625.000
Rp21.500.000
Rp4.500.000
Rp17.000.000
Rp218.500.000
25%
Rp4.250.000

Rumusnya merupakan
DPP = Gaji * 50%
PTKP = Rp 54.000.000 : 12 Bulan
PKP = DPP - PTKP
DPP Komulatif = PKP yang terus menerus ditambahkan
PPh terutang = PKP * Tarif

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments