Saat Hukum Imei Berlaku, Haram Beli Ponsel Di Luar Negeri?

July 10, 2019
Saat hukum IMEI berlaku, apa ponsel yang dibeli di luar negeri jadi barang haram? (Foto: Tomohiro Ohsumi/Getty Images)Saat hukum IMEI berlaku, apa ponsel yang dibeli di luar negeri jadi barang 'haram'? (Foto: Tomohiro Ohsumi/Getty Images)

Jakarta - Ada masyarakat yang bertanya-tanya mengenai validitas smartphone yang dibeli di luar negeri ketika hukum validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) diberlakukan pada 17 Agustus nanti.

Ada kabar yang menyampaikan bahwa kalau membeli ponsel di mencanegara maka perangkat tersebut otomatis tidak dapat digunakan di wilayah Indonesia. detikINET pun mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).




Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, hukum ponsel yang dibeli di luar negeri ini belum simpulan alias masih dalam pembahasan sebelum ditetapkan pada HUT Kemerdekaan Indonesia.

"Itu masih digodok. Kemarin pak Rudiantara (Menkominfo) bilang 'sudah nggak usah beli barang di luar negeri, beli barang di Indonesia'. Pajaknya kan di Indonesia juga jadinya. Jadi, (regulasi terkait beli ponsel di luar negeri) masih digodok," tutur Janu ditemui di kantornya, Gedung Kemenperin, Rabu (10/7/2019).

Namun, satu yang pasti. Dalam aturan IMEI ini pemerintah berusaha untuk memerangi peredaran ponsel black market (BM) atau ilegal di Tanah Air. Nantinya pemerintah akan mensinkronkan nomor IMEI di ponsel dengan nomor MSISDN yang tertera di SIM card.




Saat ini peraturan tersebut masih dalam proses finalisasi tiga kementerian ialah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelum rencananya diberlakukan pada 17 Agustus 2019.

Dalam regulasi ini, Kemenperin memiliki tugas mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator seluler untuk aplikasi cek IMEI.


Saat Aturan IMEI Berlaku, 'Haram' Beli Ponsel di Luar Negeri?


Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments