Jakarta - Apabila peraturan validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku nanti, salah satu yang berpotensi terimbas yaitu ponsel curian.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menuturkan, kalau masyarakat kehilangan ponsel miliknya, kejadian tersebut tinggal dilaporkan ke kepolisian.
"Nanti menurut laporan itu, IMEI atau HP tersebut tidak dapat dipakai lagi walaupun memakai SIM Card manapun," ujar Ismail di Jakarta.
Bila IMEI ponsel tersebut diidentifikasi bukan di tangan pemilik orisinil alasannya hasil curian, ponsel tersebut akan dinonaktifkan dari susukan jaringan dari operator seluler manapun di Tanah Air.
"Orang yang mencuri HP juga mikir-mikir, buat apa (mencuri) alasannya nggak dapat di SIM Card mana pun," ungkapnya.
Dengan demikian, aturan pendaftaran IMEI yang tengah digodok oleh tiga kementerian ini tak hanya ditujukan untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) saja, melainkan juga mempunyai laba besar untuk masyarakat.
Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok regulasi IMEI. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya. Untuk implementasi, Ismail menyebut hal itu masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]