PPh Pasal 21 merupakan kepanjangan dari pajak penghasilan nomer 21 wacana pajak pribadi. PPh pasal 21 terutang pada ketika yang lebih dahulu antara simpulan bulan diterimanya panghasilan atau simpulan bulan diperolehnya pembayaran.
Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak langsung ini dibedakan menjadi dua adalah wajib pajak langsung dalam negeri dan wajib pajak langsung luar negeri.
Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak subyek pajak dalam negeri itu harus dipotong PPh pasal 21 lagikan Penghasilan yang diterima oleh oleh subyek pajak luar negeri harus di potong PPh pasal 26 dengan tarif 20%
Di dalam PPh pasal 21 dikenal istilah pph terutang kurang bayar dan pph terutang lebih bayar. Perbedaan antara PPh terutang kurang bayar dan lebih bayar merupakan terletak pada lebih atau kurangnya jumlah kredit pajak yang telah kita persiapkan.
BACA JUGA Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak
PPh 21 kurang bayar merupakan suatu kondisi dimana kredit pajak kurang dari jumlah PPh terutang lagikan PPh 21 lebih bayar merupakan suatu kondisi dimana PPh terutangnya melebihi dari kredit pajak.
PPh kurang bayar harus dibayar oleh wajib pajak maksimal tanggal 25 bulan ketiga sehabis tahun pajak berakhir lagikan PPH lebih bayar akan dikembalikan sehabis melalui proses pemerikasaan