Showing posts sorted by relevance for query contoh-soal-ppn-pajak-pertambahan-nilai. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query contoh-soal-ppn-pajak-pertambahan-nilai. Sort by date Show all posts

Contoh Soal Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) Dan Pph (Pajak Penghasilan)

June 13, 2019

Contoh Soal PPN dan PPh perpajakan, Nah pada hari ini ini admin akan memperlihatkan sedikit pola soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang unik dan belum pernah di tanyakan pada waktu persentasi. Soal ini bekerjasama dengan konsep PPH dan PPN yang dibentuk pola ya.

Pertanyaan PPH dan PPN unik

  1. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak penghasilan?
  2. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak pertambahan nilai?
  3. Setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif Pajak Penghasilan, apa yang harus dilakukan oleh subjek pajak tersebut?
  4. Setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif Pajak Pertambahan Nilai, apa yang harus dilakukan oleh subjek pajak tersebut?

Jawaban soal PPN dan PPH unik


 Nah pada hari ini ini admin akan memperlihatkan sedikit pola soal pajak pertambahan nilai Contoh soal PPN (Pajak pertambahan Nilai) dan PPh (pajak penghasilan)


1. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif untuk dikenai Pajak Penghasilan?
Jawab : 
Syarat Subjektif sebagai Wajib Pajak  Pasal 2 UU No 7 tahun 1983 stdtd UU No 36 tahun 2008 wacana PPh 
Syarat Objektif untuk sanggup dikenakan PPh  Memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 7 tahun 1983 stdtd UU No 36 tahun 2008 wacana PPh 

2. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif untuk dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Jawab :
Syarat Subjektif dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan disaat yang melaksanakan penyerahan merupakan Pengbisnis Kena Pajak  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 14 dan 15 UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 wacana PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009

Syarat Objektif untuk sanggup dikenakan PPN  Barang dan atau Jasa yang diserahkan merupakan Barang dan atau Jasa Kena Pajak  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 3 dan 4 UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 wacana PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009.

3. Apa dan Siapa Pengbisnis Kena Pajak itu ?
Jawab :
Pengbisnis Kena Pajak merupakan Pengbisnis yang menyerahkan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sesuai dengan Pasal 4 UU UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 wacana PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009 yang memenuhi batasan sebagai pengbisnis kena pajak dan bukan pengbisnis kecil
Batasan Pengbisnis Kena Pajak merupakan Pengbisnis yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang besarnya minimal RP 4.800.000.000,- dalam 1 tahun pajak



Kompensasi Kerugian Fiskal - Tax

June 15, 2019
Kompensasi kerugian fiskal merupakan salah satu dispensasi yang diberikan oleh pemerintah untuk perbisnisan yang mengalami kerugian pada suatu tahun pajak sesampai lalu mereka diberikan kemudahan untuk membackup kerugian yang dialaminya dengan kecukupan keuntungan pada masa depan. Beberapa ketentuan kompensasi kerugian harus dipenuhi biar mendapat akomodasi ini serta pola soal kompensasi kerugian perbisnisan akan admin terangkan dibawah ini.

Kompensasi kerugian fiskal merupakan salah satu dispensasi yang diberikan oleh pemerintah unt Kompensasi Kerugian Fiskal -  Tax


Dasar aturan kompensasi kerugian fiskal terdapat pada UU PPh pasa 6 ayat (2) yang menunjukan bahwa
  1. Suatu kerugian sanggup dikompensasikan dengan penghasilan yang dimulai pada tahun pajak berikutnya hingga 5 tahun berturut turut.
  2. Penanaman modal di bidang bisnis tertentu  atau di tempat daerah tertentu, suatu kompensasi kerugian sanggup diberikan kepada perbisnisan paling usang 10 tahun berturut turut.
Dasar aturan peraturan kompensasi kerugian fiskal lainnya merupakan UU No. 36 Tahun 2019 yang menterangkan wacana Pajak penghasilan, yang sanggup disimpulkan bahwa.
  1. Kompensasi Kerugian fiskal merupakan suatu bentuk kerugian fiskal yang menurut ketetapan pajak yang diatur oleh Direktur jendral pajak serta kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak dalam hal belum ditetapkan pajak oleh Direktur Jendral Pajak.
  2. Kompensasi Kerugian fiskal terjadi apabila pada tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal.
  3. Kompensasi Kerugian fiskal dikompensasikan selama 5 tahun berturut turut.
  4. Pajak yang dikenakan pajak PPh final tetap diperhitungkan sebagai bab jangka waktu berturut turut
  5. Suatu kerugian tahun pajak jawaban pajak PPh final tak sanggup dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Contoh soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam pajak penghasilan



PT merupakan salah satu perbisnisan yang didirikan pada tahun 2013. Pada awal operasi perbisnisan menghadapi pasang surut bisnis dan pada alhasil menderita keuntungan dan rugi fiskal mulai pertama kali berdiri, berikut merupakan data perbisnisan

Tahun
Laba (Rugi)
Nominal
2013
Rugi
Rp 1.750.000
2014
Rugi
Rp 825.000
2019
Laba
Rp 215.000
2019
Rugi
Rp 65.000
2019
Laba
Rp 765.000
2019
Rugi
Rp 12.500


Jika perbisnisan memperoleh keuntungan sekaya Rp 1.975.000 di tahun 2019, maka hitunglah penghasilan kena pajak PT rafinternet tahun 2019 dan pajak terutangnya merupakan?
Jawab
Kompensasi keuntungan
 Rugi
2013
2014
2019
2019

Rp (1.750.000)
Rp (825.000)
Rp (65.000)
Rp (12.500)
 Laba tahun 2019
Rp       215.000
 Laba tahun 2019
Rp       765.000
 Total akumulasi
Rp     (770.000)
Rp (825.000)
Rp (65.000)
Rp (12.500)

Penterangan

a. Pada tahun 2013 menderita kerugian sebesar Rp 1.750.000, lagikan pada tahun 2014 juga menderita kerugian sebesar Rp 825.000. Kerugian tersebut tak boleh diakumulasi ya, dan pada tahun 2019 mendapat keuntungan sebesar Rp 215.000, keuntungan tersebut sanggup mengurangi beban kerugian pada tahun 2013.

b. Pada tahun 2019 menderita kerugian akan tenamun kerugian tersebut belum sanggup diperhitungkan, gres pada tahun 2019 mendapat keuntungan sebesar Rp 765.000 yang sanggup mengurangi kerugian pada tahun 2013.

c. Tahun 2013 sudah tak sanggup diperhitungkan lagi dikarenakan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan adalah 5 tahun berturut turut sesampai lalu anda harus memulai lagi dari tahun 2014 dengan catatan keuntungan yang sudah dikurangkan tak sanggup diperhitungkan lagi.

d. Penghasilan kena pajak pada kompensasi kerugian yang dihasilkan merupakan Rp 1.975.000 – Rp 825.000 – Rp 65.000 – Rp 12.500 = Rp 1.072.500

e. Pajak terutangnya merupakan Rp 1.072.500 * 25% = Rp 268.125
Perhitungan ini sanggup berlaku untuk wajib pajak yang memakai metode pembukuan dan juga wajib tubuh yang memakai metode pembukuan

BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

Pengertian Pph Pasal 21 - Tax Center

June 15, 2019
Pengertian PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang langsung yang terdapat status subyek pajak dalam negeri atas penghasilan  yang terkait dengan pekerjaan, bisnis, kegiatan, atau yang lainnya. Penghasilan yang dimaksud dalam PPh pasal 21 merupakan penghasilan baik berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, natura atau imbal balas jasa dalam bentuk lainnya.


PPh Pasal 21 merupakan kepanjangan dari pajak penghasilan nomer 21 wacana pajak pribadi. PPh pasal 21 terutang pada ketika yang lebih dahulu antara simpulan bulan diterimanya panghasilan atau simpulan bulan diperolehnya pembayaran.

 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang langsung yang terdapat status subye Pengertian PPh pasal 21 -  Tax Center


Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak langsung ini dibedakan menjadi dua adalah wajib pajak langsung dalam negeri dan wajib pajak langsung luar negeri.


Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak subyek pajak dalam negeri itu harus dipotong PPh pasal 21 lagikan Penghasilan yang diterima oleh oleh subyek pajak luar negeri harus di potong PPh pasal 26 dengan tarif 20%


Di dalam PPh pasal 21 dikenal istilah pph terutang kurang bayar dan pph terutang lebih bayar. Perbedaan antara PPh terutang kurang bayar dan lebih bayar merupakan terletak pada lebih atau kurangnya jumlah kredit pajak yang telah kita persiapkan.

BACA JUGA Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak

PPh 21 kurang bayar merupakan suatu kondisi dimana kredit pajak kurang dari jumlah PPh terutang lagikan PPh 21 lebih bayar merupakan suatu kondisi dimana PPh terutangnya melebihi dari kredit pajak.

PPh kurang bayar harus dibayar oleh wajib pajak maksimal tanggal 25 bulan ketiga sehabis tahun pajak berakhir lagikan PPH lebih bayar akan dikembalikan sehabis melalui proses pemerikasaan