Uang pensiun merupakan uang yang diterima oleh wajib pajak yang mengikuti agenda iuran pensiun yang dibuat oleh DAna pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan.
Ada dua macam iuran pensiun yang akan dikenakan oleh wajib pajak;
- Pertama, apabila waktu pensiun telah diketahui pada awal tahun pajak menyerupai peraturan perbisnisan wacana batas maksimum usia pegawai yang bersangkutan, maka perhitungan PPh pasal 21 terutang sebulan merupakan dihitung menurut penghasilan kena pajak yang di peroleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja sebelum masuk ke masa pensiun.
- Kedua, Apabila waktu pensiun belum diketahui maka harus dihitung menurut pegawai yang berhenti bekerja dan tak kehilangan kewajiban pajak subyektif.
Penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak sekaligus sanggup berbentuk pesangon, manfaat pensiun, pertolongan hari renta atau yang lainnya. Maka pemotongan PPh pasal 21 harus bersifat final.
Penghasilan yang sekaligus yang dibayarkan ke sedikit kali pembayaran sepanjang maksimal 2 tahun maka dikenakan tarif pajak khusus.
BACA JUGA Siapa saja yang dipotong PPh pasal 21? Inilah jawabannya - Tax Center
Contoh Soal perhitungan PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan.
Betha (K/2) merupakan pegawai tetap pada perbisnisan PT rafinternet.com yang mendapat honor sebesar Rp 15.000.000 dan membayarkan iuran pensiun sekaya Rp 200.000 perbulan. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka pada bulan Agustus 2019 dia masuk ke masa pensiun. Pada ketika pensiun Betha mendapat uang pensiun sekaya Rp 7.500.000. Tentukanlah PPh yang harus dibayarkan pada masa bekerja dan masa pensiun;
Cara menghitung PPh pasal 21 pegawai pensiun merupakan
- Pertama anda hitung pajak penghasilan pasal 21 selama masih bekerja adalah Januari - Juli 2019.
Gaji | Rp 15.000.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 15.000.000 | |
Pengurangan | ||
a. Biaya Jabatan | Rp 500.000 | |
b. Iuran pensiun | Rp 200.000 | |
Penghasilan netto sebulan | Rp 14.300.000 | |
Penghasilan netto 7 bulan | Rp 100.100.000 | |
PTKP | ||
a. Wajib Pajak | Rp 54.000.000 | |
b. Menikah | Rp 4.500.000 | |
c. 3 anak | Rp 13.500.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 28.100.000 | |
PPh terutang setahun | ||
5% x Rp 28.100.000 | Rp 1.405.000 | |
PPh terutang sebulan | ||
Rp 1.405.000 / 7 | Rp 200.714 |
- Kedua, anda hitung berapa pajak penghasilan yang dipotong oleh Dana pensiun tahun pertama.
Pensiun sebulan | Rp 7.500.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 7.500.000 | |
Pengurangan | ||
a. Biaya pensiun | Rp 200.000 | |
Penghasilan netto sebulan | Rp 7.300.000 | |
Penghasilan netto 5 bulan | Rp 36.500.000 | |
Penghasilan netto 7 bulan | Rp 100.100.000 | |
PTKP | ||
a. Wajib Pajak | Rp 54.000.000 | |
b. Menikah | Rp 4.500.000 | |
c. 3 anak | Rp 13.500.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 64.600.000 | |
PPh terutang setahun | ||
0% x Rp 25.000.000 | Rp - | |
5% x Rp 39.600.000 | Rp 3.230.000 | |
Yang harus dibayar setiap bulan | ||
Rp 3.230.000 : 5 | Rp 646.000 |
- Ketiga, anda hitung berapa PPH pasal 21 yang dipotong Dana pensiun Tahun kedua dan selanjutnya.
Iuran Pensiun | Rp 7.500.000 | |
Penghasilan bruto | Rp 7.500.000 | |
Pengurangan | ||
a. Biaya Pensiun | Rp 200.000 | |
Penghasilan netto sebulan | Rp 7.300.000 | |
Penghasilan netto 12 bulan | Rp 87.600.000 | |
PTKP | ||
a. Wajib Pajak | Rp 54.000.000 | |
b. Menikah | Rp 4.500.000 | |
c. 3 anak | Rp 13.500.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 15.600.000 | |
PPh terutang setahun | ||
5% x Rp 15.600.000 | Rp 780.000 | |
PPh terutang sebulan | ||
Rp 780.000 : 12 | Rp 65.000 |
Nah yang harus dibayarkan pada masa sebelum pensiun merupakan Rp 200.714 dan pada masa pensiun merupakan tahun pertama merupakan Rp 646.000 dan tahun selanjutnya merupakan Rp 65.000.
BACA JUGA
- PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapat kenaikan gaji
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan