Jakarta - Perusahaan retail dan distributor, Erajaya, mungkin sanggup tersenyum, upaya mereka untuk memerangi ponsel black market (BM) semenjak beberapa tahun kemudian menemui titik cerah. Pemerintah akan menerapkan aturan IMEI untuk mengurangi beredarnya ponsel ilegal di Tanah Air.
Dihubungi detikINET, Djatmiko Wardoyo, Director Marketing and Communication Erajaya Group, menyampaikan pihaknya selalu mendukung setiap upaya pemerintah dalam memerangi ponsel BM. Menurut mereka aturan IMEI ini sangat penting, keuntungannya tidak saja akan dirasakan konsumen dan pemain di industri ponsel, tapi pemerintah itu sendiri.
Aturan IMEI akan memperlihatkan tunjangan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi. Bagi pemain di industri, bakal menerima kepastian iklim perjuangan bagi perusahaan yang mentaati aturan yang ditetapkan oleh negara
"Aturan ini juga akan meningkatkan potensi penerimaan negara dari PPN ponsel resmi," kata Djatmiko.
Djatmiko Wardoyo, Director Marketing and Communication Erajaya Group Foto: Adi Fida Rahman/detikINET |
Untuk diketahui Kementerian Perindustrian (Kemeperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok penyusunan peraturan untuk mendukung aktivitas penerapan validasi database nomor identitas orisinil ponsel atau IMEI. Program yang diinisiasi oleh Kemenperin semenjak tahun 2017 ini ditargetkan sanggup ditetapkan 17 Agustus mendatang.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 yaitu sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone blackmarket," kata Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin.
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Foto: Dok. OPPO |
"Jadi, sanggup melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai imbas peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," ungkapnya.
Kontrol IMEI juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Namun, kata Janu, upaya mendukung aktivitas kontrol IMEI tersebut, diharapkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI.
"Pemerintah akan menciptakan regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) semoga sanggup berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator," jelasnya.
Janu menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari banyak sekali pemangku kepentingan. Hal ini untuk sanggup diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid menurut ketentuan aturan yang berlaku.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, sanggup dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk menciptakan kebijakan sesuai dengan kewenanganya," imbuhnya.
Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan training kepada pengelola.
Simak Video "WPS Office Tawarkan Pengalaman Baru, Apa Tuh?"
[Gambas:Video 20detik]