Jakarta - Pemerintah tengah menggodok hukum validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rencana itu didukung oleh Qualcomm.
Dalam memberantas peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia, Qualcomm menawarkan teknologi berjulukan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang tak lain ialah open source yang disediakan oleh perusahaan yang bermarkas San Diego, Amerika Serikat itu.
Adapun teknologi tersebut sekarang dinamakan pemerintah, secara spesifik Kementerian Perindustrian, menjadi Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) seiring dengan kolaborasi antara Kemenperin dan Qualcomm semenjak 2017.
"MoU (Memorandum of Understanding) sudah dilakukan semenjak 2017. Sistem ini (DIRBS/SIRINA) sudah ada di Kemenperin," ujar Director Government Affairs South East Asia and Pacific Qualcomm Nies Purwati di kantor Qualcomm, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET |
Selain itu, bentuk kontribusi Qualcomm kepada pemerintah ini dengan menawarkan pembinaan penggunaan teknologi pemberantas ponsel BM tersebut. Baik secara teknologi maupun pembinaan ini, dikatakan Nies, diberikan secara cuma-cuma.
"Qualcomm hanya transfer pengetahuan. Sedangkan, wacana data di dalam teknologi tersebut kita tidak sentuh lagi semenjak diberikan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenperin menyampaikan hukum IMEI ini sedang dalam proses finalisasi, di mana penyusunannya dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 ialah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto.
Simak Video "Qualcomm: 5G Bukan Cuma soal Internet Ngebut"
[Gambas:Video 20detik]