Setiap Tahun, 10 Juta Unit Ponsel Bm Masuk Ke Indonesia

July 11, 2019
Foto: detikINET/Agus Tri HaryantoFoto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan ada 10 juta unit ponsel black market (BM) yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahunnya.

Besarnya angka penyelundupan tersebut menciptakan negara kehilangan pendapatan dari pajak impor ponsel. Upaya ini ingin 'ditambal' oleh pemerintah dengan menerapkan hukum validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan rencananya diberlakukan pada 17 Agustus nanti.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menuturkan baru-baru ada kasus penyelundupan ponsel ilegal di Palembang, di mana nilai transaksinya sanggup ditaksir Rp 6 miliar.




"Itu sekitar 6.000 ponsel. Padahal, kira-kira satu tahun ada 10 juta unit ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Itu kira-kira ya, mungkin lebih, alasannya kita pelabuhannya banyak," ungkap Janu di kantornya, Kemenperin, Rabu (10/7/2019).

Sementara itu, dikatakan Janu, menurut data yang dimiliki Kemenperin terhitung dari tahun 2012 hingga sekarang, pihaknya mempunyai 1,6 miliar nomor IMEI yang terdaftar, terdiri hingga ponsel hingga tablet.

Banyaknya nomor IMEI tersebut yang nantinya di-pairing dengan nomor MSISDN yang tertera di SIM card, diakui Janu, menciptakan pemerintah agak kelabakan menerapkan teknologinya di sini.




Alhasil, perumusan aturan IMEI oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) intensif dilakukan, termasuk dengan pihak-pihak terkait.

"Sudah terus-terusan (penggodokan hukum IMEI). Sudah ada draftnya itu, hari ini mungkin berubah lagi. Sekarang lagi rapat," kata Janu.


Setiap Tahun, 10 Juta Unit Ponsel BM Masuk ke Indonesia


Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments