Klarifikasi Negara Kesatuan (Unitaris)

September 04, 2019


Negara Kesatuan merupakan negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam inginpun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan wilayahnya sanggup dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan merupakan supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan sanggup dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, lagikan kawasan hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesimpelan hukum, lantaran hanya ada satu forum yang berwenang menciptakannya;
penghasilan kawasan sanggup dipakai untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:


  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sesampai lalu kerap menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat kerap tak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sesampai lalu melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis lantaran kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di kawasan kurang mendapat hari ini untuk memikirkan dan bertanggung jawab wacana daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat kerap terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, kawasan diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan kawasan akan berkembang sesuai dengan ciri khas kawasan itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di kawasan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kawasan itu sendiri;
  3. tak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sesampai lalu pemerintahan sanggup berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap wilayahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, lantaran sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi merupakan ketakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

Suatu negara kesatuan yaitu negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kekuasaan tertinggi, terdapat kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Menurut C.F. Strong , ibarat dikutip oleh Prof. Miriam Budiardjo, negara kesatuan merupakan bentuk negara dimana wewenang legslatif tertinggi dipusatkan dalam satu DPR nasional atau pusat. Tiada bidang acara pemerintah yang diserahkan konstitus kepada satuan-satuan pemerintahan lebih kecil, ibarat negara belahan atau provinsi. Olehsebab itu, dalam negara kesatuan kekuasaan terletak pada tangan pemerintah pusat dan tak ada pada pemerintah kawasan (local goverment).

Dalam suatu negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan pemerintah kawasan (local government) sedemikian rupa, sesampai lalu urusan-negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu yaitu pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah nasional dapat, dan biasanya memang, melimpahkan kaya kiprah kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal atau regional (local government). Namun otoritas ini dilimpahkan oleh undang-undang biasa yang disusun oleh DPR nasional – tak boleh konstitusi – dan tak sanggup ditarik kembali segera sesudah diterima. 
Sebagai contoh, Inggris merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi ibarat Amerika Serikat. Pemerintahan Inggris, merupakan berbentuk kesatuan lantaran semua kekuasaan dikonsentrasikan pada suatu pemerintahan tunggal yang berpusat di London yang membentuk semua conties, borough dan daerah-daerah lokal yang kini ada.

Pemerintah pusat terdapat wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah kawasan menurut hak otonomi, tenamun pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Olehsebab itu, kedaulatannya, baik ke luar inginpun ke dalam, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Negara kesatuan model ini biasa disebut dengan negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”. Sementara jikalau sebaliknya, yakni pemerintah pusat tak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah kawasan , maka bentuk negara tersebut lazim disebut negara kesatuan dengan “sistem sentralisasi”.

Dalam negara kesatuan dengan “ sistem sentralisasi” semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah kawasan hanya melakukan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tak terdapat kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”, kawasan diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menurut inisiatif sendiri. Daerah ibarat demikian lazim disebut dengan otonomi kawasan (Otda) atau kekuasaan swantara.

Lepas dari dua sistem yang berbeda dalam negara kesatuan diatas, negara kesatuan pada hakikatnya tak terbagi, atau dalam arti kata lain kekuasaan pemerintah pusat tak dibatasi, oleh lantaran konstitusi negara kesatuan tak mengakui DPR lain, selain dari DPR pusat. Jadi, jikalau pun ada kewenangan bagi kawasan sepertimenciptakan peraturan kawasan (Perda) hal tersebut bukan berarti bahwa pemerintahan kawasan itu berdaulat, lantaran pengawasan dan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak pada pemerintah pusat.

Dengan kata ini, C.F. Strong berkesimpulan bahwa terdapat dua ciri mutlak yang menempel pada negara kesatuan yaitu :

1. Adanya supremasi dari DPR pusat, dan
2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.

Dengan itu, dalam negara kesatuan, warga negara bergotong-royong hanya merasa adanya satu pemerintahan saja.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments