Pph Pasal 21 - Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan Yang Kehilangan Kewajiban Pajak Subyektif

June 17, 2019
Cara menghitung PPh pasal 21 karyawan yang berhenti bekerja dan kehilangan kewajiban pajak subyektif itu prinsipnya sama tenamun hanya memakai metode Disetahunkan untuk mendapat penghasilan neto.

 karyawan yang berhenti bekerja dan kehilangan kewajiban pajak subyektif itu prinsipnya sa PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif


Kewajiban pajak subyektif merupakan seseorang yang diperkenankan untuk dipungut pajak dari penghasilan yang mereka dapatkan baik di Indonesia inginpun di luar negeri. Di dalam pajak subyektif, orang luar negeri atau bule akan dikenakan pajak penghasilan selama mereka mendapat penghasilan di Indonesia baik melalui BUT atau tanpa BUT.

BUT kepanjangan dari Bentuk Usaha Tetap yang dijalankan oleh orang yang tak bertempat tinggal di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau tubuh yang menjalankan bisnis sebagai cabang manajemen, atau yang lainnya, anda sanggup membaca subyek pajak lainnya ya.

Contoh Soal PPh pasal 21 karyawan berhenti kerja serta kehilangan kewajiban subyektif merupakan

Hendrikson (k/2) mulai bekerja pada Januari 2019 dan berhenti kontrak pada 1 November 2019 dan meninggalkan Indonesia ke negara asal dia lahir. Selama periode tersebut mendapat honor sebesar Rp 15.000.000, Berapakah pajak yang harus dibayarkan pada bulan Oktober?

a. Pertama anda cari PPh dari honor menyerupai biasanya tanpa harus mensetahunkan.

Gaji
 Rp  15.000.000
Penghasilan bruto
 Rp    15.000.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan
 Rp        500.000
Penghasilan netto sebulan
 Rp    14.500.000
Penghasilan netto setahun
 Rp  174.000.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
b. Menikah
 Rp    4.500.000
c. 2 Anak
 Rp    9.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  106.500.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 50.000.000
 Rp       2.500.000
15% * Rp 56.500.000
 Rp       8.475.000
PPh pasal 21 terutang setahun
 Rp    10.975.000
PPh pasal 21 terutang sebulan
 Rp          914.583

b. Kemudian anda buat SPT PPh pasal 21 lagi dengan bulan yang sudah dilalui serta di setahunkan

Gaji 10 bulan
 Rp  150.000.000
Penghasilan bruto
 Rp  150.000.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan 10 bulan
 Rp       5.000.000
Penghasilan netto 10 bulan
 Rp  145.000.000
Penghasilan netto disetahunkan
 Rp  174.000.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp    54.000.000
b. Menikah
 Rp       4.500.000
c. 2 Anak
 Rp       9.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  106.500.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 50.000.000
 Rp       2.500.000
15% * Rp 56.500.000
 Rp       8.475.000
PPh pasal 21 terutang setahun
 Rp    10.975.000
PPh pasal 21 terutang 10 bulan
 Rp       9.145.833
PPh pasal 21 yang telah dipotong 9 bulan
 Rp       8.231.250
PPh yang harus dipotong
 Rp          914.583

Dapat di simpulkan bahwa PPh pasal 21 yang harus di potong dari karyawan berhenti bekerja dan kembali ke negara asal merupakan Rp 914.583.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments