Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok hukum pemblokiran ponsel ilegal memakai IMEI. Soal ini, Advan menyambut baik.
"Kami menyambut baik hukum IMEI. Harusnya dari dulu, kenapa gres sekarang," kata Andy Gusena, Brand Director Advan kala ditemui di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dijelaskannya, selama ini musuh merk lokal semacam Advan ialah ponsel black market (BM) milik vendor global. Kondisi ini bikin persaingan di pasar sulit dan tidak sehat.
"Ini (aturan IMEI) membantu kami pemain lokal sanggup bersaing dengan produk lain. Kami akan dukung," tegas Andy.
Andy Gusena, Brand Director Advan. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET |
Seperti diketahui, pemerintah mulai menerapkan hukum IMEI pada 17 Agustus datang. Upaya tersebut guna menekan angka peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.
Kemenperin menyebutkan, peredaran ponsel dikala ini tercatat sanggup mencapai 50-60 juta unit. Sementara yang ilegal, tentunya tidak tercatat, sehingga pemerintah tidak mengetahui berapa jumlah pastinya.
Baca juga: Cara Cek Status IMEI Ponsel di Kemenperin |
Jalur-jalur ponsel BM masuk ke Indonesia melalui banyak pintu, salah satunya dari Singapura yang diyakini cukup mendominasi.
Simak Video "Saat Pasar Tablet Lesu, Advan Justru Melihat Peluang"
[Gambas:Video 20detik]