Premanisme di sini merupakan tendensi untuk merebut hak orang lain bahkan hak publik sambil mempertontonkan kegagahan yang menyeramkan (Eep Saefulloh Fatah, 2004). Kusumo (2005) menuturkan bahwa premanisme dengan kata dasar preman dalam sejarah Indonesia berawal pada zaman penjajahan Belanda dan pada mulanya tak berkonotasi negatif. Dalam perkembangan selanjutnya, sikap premanisme cenderung berkonotasi negatif lantaran dianggap rentan terhadap tindakan kekerasan atau kriminal. Pelaku premanisme juga cenderung menunjukkan sikap-sikap yang berlawanan, mengabaikan, dan melanggar peraturan yang berlaku. Di masa lalu, preman (vrije man) merupakan pelindung masyarakat dari tindakan otoriter kaki tangan penjajah. Vrije man juga kerap muncul sebagai pembela para buruh kontrak asal Jawa, Cina, India yang disiksa para centeng. Setiap warga yang mendapat kesulitan dari suruhan Belanda atau tukang kebun (centeng), kerap mendapat pemberian dari para vrije man.
Premanisme diartikan sebagai cara atau gaya hidup ibarat preman, biasanya mengedepankan kekerasan. Fenomena preman di Indonesia semakin berkembang pada ketika ekonomi semain sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. pada kondisi demikian, kelompok masyarakat usia kerja mencari cara untuk mendapat penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebetulnya tak dibutuhkan.