Penjelasan Negara Serikat

September 04, 2019
Negara Serikat merupakan negara bersusunan jamak, terdiri atas sedikit negara bab yang masing-masing tak berdaulat. Kendati negara-negara bab boleh terdapat konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, dewan legislatif sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat merupakan adonan negara-negara bab yang disebut negara federal.
Setiap negara bab bebas melaksanakan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya sanggup dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  • tiap negara bab terdapat kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • tiap negara bab boleh membuat konstitusi sendiri, tenamun tak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara pribadi kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bab (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bab ditentukan oleh negara bagian, sesampai kemudian acara pemerintah federal merupakan hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bab kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek aturan internasional, misalnya: 
  • masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  • hal-hal yang mutlak seputar keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  • hal-hal perihal konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok aturan inginpun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: seputar dilema uji material konstitusi negara bagian;
  • hal-hal perihal uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);

  • hal-hal perihal kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: dilema pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain merupakan:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
tubuh yang berwenang untuk menuntaskan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Negara federal atau negara serikat merupakan suatau negara yang terdiri atas sedikit negara bagian, tenamun setiap negara bab tersebut tak berdaulat. Yang berdaulat merupakan adonan dari negara-negara bab itu. Di sini negara-negara bab memiliki kekuasaan untuk membuat dan terdapat undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Sementara itu untuk urusan Angkatan Perang dan keuangan, mereka tak terdapat kekuasaan sendiri, urusan ini lazimnya ada di tangan negara federal.


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments