Contoh Soal PPN dan PPh perpajakan, Nah pada hari ini ini admin akan memperlihatkan sedikit pola soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang unik dan belum pernah di tanyakan pada waktu persentasi. Soal ini bekerjasama dengan konsep PPH dan PPN yang dibentuk pola ya.
Pertanyaan PPH dan PPN unik
- Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak penghasilan?
- Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak pertambahan nilai?
- Setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif Pajak Penghasilan, apa yang harus dilakukan oleh subjek pajak tersebut?
- Setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif Pajak Pertambahan Nilai, apa yang harus dilakukan oleh subjek pajak tersebut?
Jawaban soal PPN dan PPH unik
1. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif untuk dikenai Pajak Penghasilan?
Jawab :
Syarat Subjektif sebagai Wajib Pajak Pasal 2 UU No 7 tahun 1983 stdtd UU No 36 tahun 2008 wacana PPh
Syarat Objektif untuk sanggup dikenakan PPh Memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 7 tahun 1983 stdtd UU No 36 tahun 2008 wacana PPh
2. Apa yang dimaksud dengan telah memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif untuk dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Jawab :
Syarat Subjektif dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan disaat yang melaksanakan penyerahan merupakan Pengbisnis Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 14 dan 15 UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 wacana PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009
Syarat Objektif untuk sanggup dikenakan PPN Barang dan atau Jasa yang diserahkan merupakan Barang dan atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 3 dan 4 UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 wacana PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009.
3. Apa dan Siapa Pengbisnis Kena Pajak itu ?
Jawab :
Pengbisnis Kena Pajak merupakan Pengbisnis yang menyerahkan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sesuai dengan Pasal 4 UU UU No 8 tahun 1983 stdtd UU No 42 tahun 2009 wacana PPN dan Pasal 1 nomor 4 dan 5 UU No 6 tahun 1983 stdd UU No 16 Tahun 2009 yang memenuhi batasan sebagai pengbisnis kena pajak dan bukan pengbisnis kecil
Batasan Pengbisnis Kena Pajak merupakan Pengbisnis yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang besarnya minimal RP 4.800.000.000,- dalam 1 tahun pajak